-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Sanksi Berat Bagi Jemaah Haji Ilegal, Denda Hingga 224 Juta Rupiah

    Adimaki
    Senin, 28 April 2025, 18.06.00 WIB Last Updated 2025-04-28T11:06:48Z

    Gambar hasil tangkapan NUOnline

    HARIANWANGON - HAJI 2025, Kasus jamaah haji ilegal terus menjadi perhatian serius Kementerian Agama karena hampir terjadi saban tahun. Langkah pencegahan dilakukan secara bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi.

    Di antaranya, aturan penyelenggaraan ibadah haji terus diperketat setiap tahunnya untuk mencegah terjadinya keberangkatan haji ilegal tanpa prosedur resmi.

    Baik Pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia sepakat bahwa ibadah haji tanpa jalur dan izin resmi dilarang. Arab Saudi bahkan menetapkan sanksi tegas bagi para pelanggar mulai dari hukuman penjara, deportasi, hingga denda yang mencapai 50 ribu riyal atau setara 224 juta rupiah.

    Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kolaborasi dari berbagai pihak diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus haji ilegal, seperti calon jamaah yang melaksanakan haji dengan visa yang tidak resmi.***


    Sumber : NUOnline
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close