Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Atgas menyebutkan progres Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perampasan Aset masih belum disahkan akibat terkendala soal politik.
Hal itu disampaikannya saat Konferensi Pers “Capaian Kinerja Triwulan I dan Update Isu Aktual” di Kantor Kemenhum, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/4/2025).
“Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik, dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu,” katanya.
Andi menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset sudah masuk ke dalam daftar antrian panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi perhatian khusus dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Nah, kita lagi, seperti yang saya sampaikan, bahwa pasti itu akan menjadi atensi pemerintah dalam hal ini Presiden juga pasti menjadi atensi beliau dan ini lagi dibahas di antara kementerian dan lembaga kemudian nanti pada waktunya itu pasti akan diajukan,” jelasnya.
Terkait substansi isi yang ada dalam RUU Perampasan Aset tersebut, Andi menegaskan bahwa pemerintah tetap mendengarkan aspirasi masyarakat terkait pentingnya keberadaan regulasi ini.
Sumber : NUOnline