HARIANWANGON - JATIM, Fenomena sound horeg, yakni penggunaan sistem audio besar yang menghasilkan getaran hebat dari musik EDM di atas truk atau mobil, kini mendapat perhatian dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur. Istilah "horeg" sendiri dalam bahasa Jawa berarti "getaran", dan tren ini tengah populer di kalangan masyarakat Jatim.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menyatakan bahwa sound horeg merupakan hasil olah pikir anak bangsa yang layak mendapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Menurutnya, sound horeg bisa dikategorikan dalam hak cipta maupun desain industri, karena terdapat komponen dan sistem dalam penciptaannya. Namun, hak tersebut nantinya tidak bisa dimiliki perorangan, melainkan bersifat kolektif.
Di sisi lain, Haris juga menyoroti pentingnya pembinaan, karena sebagian masyarakat merasa terganggu oleh suara keras dari sound horeg. la menegaskan bahwa apresiasi terhadap karya ini harus diiringi dengan pengaturan agar tetap menjaga kenyamanan publik.
"Sound horeg ini harus kita apresiasi dan arahkan. Horegnya dapat, tapi tetap enak di telinga," ujarnya.***
Sumber : Zane Le mengutip dari Suarasurabaya