HARIANWANGON - ARAB SAUDI, Menjelang musim haji pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan menghentikan sementara penerbitan visa umrah dan kunjungan yang diberlakukan kepada 14 negara. Indonesia termasuk di dalamnya.
Negara lainnya meliputi Pakistan, Bangladesh, India, Irak, Sudan, Ethiopia, Tunisia, Yordania, Nigeria, Maroko, Yaman, Aljazair, Mesir. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak awal April dan akan berlangsung hingga pertengahan Juni 2025, bertepatan dengan berakhirnya musim Haji yang akan berlangsung 4-9 Juni.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan visa umrah dan kunjungan yang coba dimanfaatkan untuk berhaji.
Pada tahun-tahun lalu gelombang jemaah umrah dari berbagai negara memasuki Arab Saudi dengan visa umrah dan kunjungan mendekati musim haji terutama pada bulan Ramadhan dan Syawal.
Mereka lantas sengaja tinggal di Saudi dalam rentang waktu cukup lama dengan harapan bisa membaur mengikuti prosesi haji.
Jalur ini ilegal, tidak sesuai prosedur. Karena yang bisa memasuki arena prosesi haji hanya pemegang visa haji.
“Fenomena semacam itu juga banyak dilakukan oleh masyarakat asal Indonesia. Padahal itu terlarang dan sangat berisiko,” kata Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji, Jumat (11/4/2025) lewat keterangan tertulisnya.***
Sumber : NUOnline