HARIANWANGON - SURAKARTA, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyiapkan dana sekitar Rp129 miliar untuk eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Dana tersebut dialokasikan untuk menyelesaikan klaim jaminan hari tua (JHT) 8.371 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) buntut pemailitan PT Sritex. Dengan nilai JHT sebesar Rp129 miliar, rata-rata eks karyawan Sritex bisa mendapatkan lebih dari Rp15 juta per orang.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Surakarta, Teguh Wiyono, mengatakan bahwa besaran JHT masing-masing karyawan bervariasi tergantung masa kerja dan besaran gaji selama menjadi karyawan. Teguh juga menyampaikan JHT akan dicairkan secara bertahap sesuai dengan urutan pengajuan berkas.
Gimana nih menurut kalian, dengan maraknya kasus PHK di sektor industri saat ini? Baca terus investor.id dan dapatkan berita ekonomi terkini dari program Investor Daily di Beritasatu TV.***
Sumber : Investor.id