HARIANWANGON - DEMAK, SOUND HOREG saat takbiran telah dilarang Pemerintah Kabupaten Demak.
Bagi masyarakat Demak, secara hukum agama, wajib menta'ati aturan tersebut secara zahir batin, sebab larangan tersebut didasarkan atas maslahah, yakni menjaga ketertiban umum di Kabupaten Demak.
Karena itu, siapapun yang melawan aturan tersebut, dia berdosa dan dia juga berhak dita'zir (dihukum) menurut hukum Islam. Pemerintah Kabupaten Demak juga melarang MIRAS.
Sumber : Hadi Thoriqi Millah