-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK LARANG SOUND HOREG SAAT TAKBIR KELILING DI MALAM HARI RAYA

    Adimaki
    Rabu, 19 Maret 2025, 11.34.00 WIB Last Updated 2025-03-19T04:36:06Z

    Gambar Hasil Tangkapan Tsaqofah.id

    HARIANWANGON - DEMAK, SOUND HOREG saat takbiran telah dilarang Pemerintah Kabupaten Demak.

    Bagi masyarakat Demak, secara hukum agama, wajib menta'ati aturan tersebut secara zahir batin, sebab larangan tersebut didasarkan atas maslahah, yakni menjaga ketertiban umum di Kabupaten Demak.

    Karena itu, siapapun yang melawan aturan tersebut, dia berdosa dan dia juga berhak dita'zir (dihukum) menurut hukum Islam. Pemerintah Kabupaten Demak juga melarang MIRAS.


    Sumber : Hadi Thoriqi Millah


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close