HARIANWANGON - JAKARTA PUSAT, Kasus yang melibatkan Aipda Anwar, anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat, yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha hotel menggunakan surat dengan kop palsu, telah mendapatkan perhatian luas.
Surat tersebut berisi permintaan partisipasi lebaran untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan dan mencatut tiga nama anggota polisi lainnya tanpa sepengetahuan mereka. Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandi, menegaskan bahwa tindakan Anwar dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa instruksi dari pimpinan.
Sebagai konsekuensi, Anwar dikenakan sanksi penempatan khusus selama 20 hari dan dinonaktifkan dari tugasnya. Propam Polsek Metro Menteng juga memeriksa pengusaha hotel yang menerima surat tersebut guna menggali lebih dalam dugaan pelanggaran lainnya yang mungkin terjadi.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan profesionalisme dalam institusi kepolisian, serta perlunya pengawasan ketat terhadap tindakan anggota untuk menjaga kepercayaan publik.***
Oleh Adimaki