HARIANWANGON - Peredaran minyak goreng Minyakita di pasaran semakin memprihatinkan. Di berbagai daerah ditemukan adanya pengurangan volume dalam kemasan produk Minyakita, dengan kasus paling parah mencapai 300 mililiter.
Menanggapi temuan ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri berkomitmen untuk menindak produsen yang mendistribusikan produk bermasalah. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) serta Satgas Polri juga tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Produk Minyakita yang sudah terlanjur beredar dengan volume tidak sesuai mulai ditarik dari pasaran, dan pemerintah berencana memperketat pengawasan. Sementara itu, di Madura ditemukan tempat produksi yang diduga mengurangi volume minyak dalam kemasan.
Modus yang digunakan adalah mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan berlabel Minyakita ukuran 1 liter dan 5 liter, tetapi dengan isi yang lebih sedikit—kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4,5 liter, sedangkan kemasan 1 liter berisi antara 800 hingga 890 mililiter.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pemalsuan minyak goreng curah ini pada Rabu, 12 Maret 2025, di Batulenger, Desa Bira Tengah, Sokobanah, Sampang.Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menggerebek dua lokasi produksi Minyakita palsu di Sampang dan Surabaya.
Pengungkapan ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas Pangan Polda Jatim di sejumlah pasar di Surabaya. "Di lokasi di Kabupaten Sampang, tepatnya di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, kami menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng Minyakita palsu," ungkap Kombes Pol Dirmanto.***
Sumber : berita viral 9.22