HARIANWANGON - CILACAP, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segera Artha (CSA). Kasus ini berkaitan dengan pembelian tanah seluas 700 hektare oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar pada tahun 2023-2024. Meskipun dana telah dikeluarkan, tanah yang dibeli tersebut tidak ada.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejati Jateng telah menggeledah kantor PT CSA di Jalan MT Haryono No 167 Banyusrep, Lomanis, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, pada Kamis, 20 Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 60 dokumen asli yang berkaitan dengan perencanaan, proses pengeluaran dana, dan surat-surat lainnya terkait pembelian tanah tersebut.
Selain itu, Kejati Jateng juga telah melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yang tersebar di Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta, untuk mengumpulkan barang bukti tambahan. Hingga saat ini, sekitar 30 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Kejati Jateng menyatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana oleh BUMD untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan yang dapat merugikan keuangan negara.***