HARIANWANGON - LPG, Kasus pengoplosan LPG bersubsidi 3 kg terbongkar di Kutri Gianyar, Bali. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial GC, BK, MS, dan KS.
Brigjen Nunung Syaifudin, Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa setiap tersangka memiliki peran tertentu dalam operasi pengoplosan LPG ini. GC bertindak sebagai pemilik, yang membeli tabung LPG 3 kg bersubsidi. Selanjutnya, BK dan MS bertanggung jawab untuk mengoplos isi dari tabung LPG itu ke dalam tabung LPG non-subsidi 12 kg dan 50 kg. Setelah tabung gas diisi, KS yang merupakan sopir truk mundur atau pikap, mengirimkan gas oplosan tersebut kepada pelanggan.
Praktik ilegal ini telah berlangsung selama empat bulan dan berhasil menghasilkan keuntungan sebesar kurang lebih 3,3 miliar rupiah.
Selain menangkap para tersangka, penyidik juga berhasil menyita 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, 900 tabung gas non-subsidi, 6 unit mobil truk, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk operasi pengoplosan.
Para pelaku sekarang menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 ayat (9) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.***
Sumber : Ensipedia ID