HARIANWANGON - KEMENAG RI, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang berisi panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah imbauan kepada pengelola masjid dan musala, terutama yang berada di jalur mudik, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pemudik. Berikut adalah lima poin instruksi yang disampaikan:
-
Membuka masjid atau musala selama 24 jam untuk memfasilitasi kebutuhan ibadah dan istirahat para pemudik.
-
Memberikan penanda keberadaan masjid atau musala agar mudah ditemukan oleh pemudik yang membutuhkan tempat beribadah atau beristirahat.
-
Menyediakan layanan toilet bersih dan air wudu untuk memastikan kenyamanan dan kebersihan bagi para pengguna.
-
Memberikan kesempatan bagi pemudik yang ingin beristirahat di area masjid atau musala, sehingga mereka dapat melanjutkan perjalanan dengan lebih segar dan aman.
-
Menyediakan air minum atau makanan ringan untuk takjil bagi para pemudik, terutama saat waktu berbuka puasa.
Dengan adanya instruksi ini, diharapkan masjid dan musala dapat berperan aktif dalam mendukung kelancaran dan kenyamanan perjalanan mudik masyarakat selama periode Idul Fitri 1446 H.***
Oleh Adimaki