HARIANWANGON - NUSA TENGGARA TIMUR, Dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Direktorat Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H, telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis, yang dianggap melanggar kode etik profesi kepolisian.
Keputusan PTDH ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025, di ruang Direktorat Tahti Polda NTT. Sidang tersebut berlangsung dalam dua sesi:
-
Sesi pertama: Pukul 09.00 hingga 11.00 WITA, menghadirkan Brigpol L. Ia dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Selain itu, ketidakjujurannya dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri menjadi faktor yang memberatkan.
-
Sesi kedua: Pukul 11.00 hingga 13.00 WITA, menghadirkan Ipda H. Ia juga diberhentikan dengan alasan serupa, yaitu melakukan hubungan seksual sesama jenis, serta dinilai tidak menjaga keutuhan rumah tangganya. Meskipun memiliki rekam dinas selama 19 tahun, sikap tidak kooperatif dan pelanggaran etik menjadi dasar keputusan PTDH.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, menegaskan bahwa kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.***
Sumber : Kompas Regional