![]() |
Konferensi Pers DPR RI Sesaat Setelah Mengesahkan RUU TNI. (Gambar Hasil Tangkapan dari nuonlinenews) |
HARIANWANGON - DPR RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi undang-undang lewat Sidang Paripurna pada Kamis (20/3/2025).
Hingga sekarang, RUU TNI menuai banyak protes dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat karena dinilai jauh dari amanat Reformasi dan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI era Orde Baru.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa perubahan undang-undang ini berdasar pada nilai demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia dan hukum.
“Kami menegaskan Perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, tetap berdasar pada nilai Demokrasi, Supremasi Sipil, HAM, serta sesuai memenuhi ketentuan Hukum Nasional dan Hukum Internasional,” ucap Puan.
Hingga akhirnya ia menanyakan kepada peserta sidang dari seluruh fraksi di DPR RI tentang perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Sidang dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Puan.
“Setujuu!” ucap semua peserta sidang.***
Sumber : nuonlinenews