![]() |
Aksi Balap Liar Yang Dilakukan Oleh Remaja Saat Bulan Ramadhan. (Gambar Hasil Tangkapan Asrul/jnn.net) |
HARIANWANGON - POLRI, Tradisi balap liar yang dilakukan para remaja terkadang membuat masyarakat cemas dan kesal, anehnya kegiatan seperti ini sering kali bermunculan di bulan suci bagi ummat Muslim. Bahkan dilakukannya malam hari usai sholat tarawih hingga tengah malam atau pun dini hari menjelang waktu saur tiba.
Aksi balap liar sangat menganggu ketertiban umum terlebih pada bulan Ramadan. Pelaku aksi balap liar dapat dipidana dengan Pasal 297 UU No. 22 tahun 2009 yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Yuk, ciptakan ketenangan bersama dalam menggapai keberkahan bulan yang mulia ini.***
Sumber : Div. Humas Polri