-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Aksi Balap Liar Dapat Dipidana Dengan Pasal 297 UU Nomer 22 Tahun 2009

    Adimaki
    Minggu, 16 Maret 2025, 14.22.00 WIB Last Updated 2025-03-16T07:22:08Z

    Aksi Balap Liar Yang Dilakukan Oleh Remaja Saat Bulan Ramadhan. (Gambar Hasil Tangkapan Asrul/jnn.net)

    HARIANWANGON - POLRI, Tradisi balap liar yang dilakukan para remaja terkadang membuat masyarakat cemas dan kesal, anehnya kegiatan seperti ini sering kali bermunculan di bulan suci bagi ummat Muslim. Bahkan dilakukannya malam hari usai sholat tarawih hingga tengah malam atau pun dini hari menjelang waktu saur tiba.

    Aksi balap liar sangat menganggu ketertiban umum terlebih pada bulan Ramadan. Pelaku aksi balap liar dapat dipidana dengan Pasal 297 UU No. 22 tahun 2009 yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Yuk, ciptakan ketenangan bersama dalam menggapai keberkahan bulan yang mulia ini.***


    Sumber : Div. Humas Polri
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close