-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Presiden RI Resmikan Badan Pengelola Investasi Danantara

    Adimaki
    Senin, 24 Februari 2025, 14.38.00 WIB Last Updated 2025-02-24T07:38:57Z

    Gambar Dilansir Dari Ensipedia Id

    HARIANWANGON - Hari ini, Senin (24/2), Presiden Prabowo Subianto secara resmi meresmikan Badan Pengelola Investasi yang diberi nama Daya Anagata Nusantara (Danantara). Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi, Daya Anagata Nusantara (Danantara), setelah persetujuan amandemen UU BUMN. Peluncuran ini diadakan di Istana Presiden, dengan juga pengumuman pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.

    Danantara dibentuk dengan misi untuk mengelola aset yang bernilai hingga US$980 miliar atau sekitar Rp15.978 triliun. Keberadaan badan ini diresmikan setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang BUMN menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang diadakan pada Selasa (4/2).

    Utamanya, Danantara akan berperan dalam penataan dan pengelolaan BUMN, serta maksimalisasi dividen dan investasi. Prabowo menyampaikan dalam forum World Government Summit di Dubai pada Kamis (13/2), bahwa Danantara bertujuan untuk menanamkan investasi dalam sektor-sektor berkelanjutan seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan. Tujuan dari investasi ini adalah untuk menyumbangkan peningkatan pada pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

    Sebagai langkah awal, tujuh BUMN sakan termasuk dalam kelolaan Danantara. BUMN tersebut meliputi PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID (Mining Industry Indonesia).

    Berlandaskan pada UU BUMN Pasal 3E ayat (1), Danantara memiliki kewenangan atas BUMN:

    1. Pengelolaan dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
    2. Penyetujuan atas penambahan atau pengurangan modal BUMN dari pengelolaan dividen.
    3. Penyetujuan atas restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
    4. Pembentukan holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
    5. Persetujuan penghapusan tagihan aset BUMN.
    6. Konsultasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.***


    Sumber : Ensipedia Id


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close