-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Dirut Patra Niaga Telah Ditetapkan Jadi Tersangka

    Adimaki
    Kamis, 27 Februari 2025, 00.10.00 WIB Last Updated 2025-02-26T17:10:20Z

    Gambar Hasil Tangkapan Dari NU Online

    HARIANWANGON - PERTAMINA, Terkait gugatan class action, Hasan menyatakan bahwa perlu diperhatikan lebih lanjut atas asal muasal dana yang dipakai oleh PT Pertamina Patra Niaga.

    “Apakah hal itu berfokus pada lembaga negara atau badan usaha yang sumber keuangannya dari sumber keuangan negara?” kata Hasan.

    Menurutnya, kasus PT Pertamina Patra Niaga yang membeli Pertalite kemudian dioplos menjadi Pertamax itu tidak bisa dipandang sepele atau sebatas masalah dibeli, dioplos, kemudian didistribusi.

    “Karena uang yang digunakan untuk membeli itu adalah uang dari BUMN, harta dari BUMN itu sebagian milik dari negara. Memang dalam hal ini ada dua mazhab yang mengatakan itu BUMN bukan keuangan negara, tetapi ada juga mazhab yang mengatakan BUMN itu harta kekayaan negara. Jadi kerugian BUMN itu merupakan kerugian negara,” katanya.

    Sebagai informasi, Dirut PT Pertamina Patra Niaga, RS, kini telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.***


    Sumber : NU online
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close