HARIANWANGON - PERTAMINA, Terkait gugatan class action, Hasan menyatakan bahwa perlu diperhatikan lebih lanjut atas asal muasal dana yang dipakai oleh PT Pertamina Patra Niaga.
“Apakah hal itu berfokus pada lembaga negara atau badan usaha yang sumber keuangannya dari sumber keuangan negara?” kata Hasan.
Menurutnya, kasus PT Pertamina Patra Niaga yang membeli Pertalite kemudian dioplos menjadi Pertamax itu tidak bisa dipandang sepele atau sebatas masalah dibeli, dioplos, kemudian didistribusi.
“Karena uang yang digunakan untuk membeli itu adalah uang dari BUMN, harta dari BUMN itu sebagian milik dari negara. Memang dalam hal ini ada dua mazhab yang mengatakan itu BUMN bukan keuangan negara, tetapi ada juga mazhab yang mengatakan BUMN itu harta kekayaan negara. Jadi kerugian BUMN itu merupakan kerugian negara,” katanya.
Sebagai informasi, Dirut PT Pertamina Patra Niaga, RS, kini telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.***
Sumber : NU online