-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    8400 Karyawan Akan Terdampak PHK, PT Sritex Tutup Mulai 1 Maret 2025

    Adimaki
    Jumat, 28 Februari 2025, 23.18.00 WIB Last Updated 2025-02-28T16:18:30Z

    PT Sritex (Gambar Hasil Tangkapan Dari Ensipedia ID)

    HARIANWANGON - SUKOHARJO, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mengumumkan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan di-PHK mulai Rabu, 26 Februari, menindaklanjuti penutupan total perusahaan pada 1 Maret 2025.

    Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan bahwa keputusan PHK ini diambil setelah ada kesepakatan dalam perundingan. Karyawan PT Sritex dijadwalkan bekerja hingga hari Jumat, 28 Februari, dan akan resmi tidak bekerja lagi mulai 1 Maret.

    Sekitar 8.400 karyawan PT Sritex terdampak oleh PHK ini. Tanggung jawab atas pembayaran gaji dan pesangon karyawan akan beralih ke kurator. Sementara, hak-hak jaminan hari tua karyawan akan diurus oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Disperinaker Sukoharjo telah turut membantu dengan menyediakan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan dalam Kabupaten Sukoharjo untuk membantu para karyawan yang terdampak.

    Berita mengenai PHK massal ini juga telah menyebar di media sosial, termasuk Facebook, dengan beberapa akun menyampaikan pesan perpisahan kepada PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo. Postingan tersebut menyebutkan bahwa PT Sritex tutup pada tanggal 28 Februari 2025, dan karyawannya akan di-PHK.

    Dari salah satu akun Facebook, Husni Hidayah, terdapat foto yang menunjukkan lima poin hasil rapat terkait penutupan dan PHK, yakni: (1) 28 Februari hari terakhir bekerja, status di-PHK; (2) Pesangon dan THR akan dibayarkan jika aset sudah terjual atau ada investor baru; (3) Upaya pembayaran gaji di tanggal 28; (4) Barang-barang pribadi di pabrik bisa mulai dibawa pulang; (5) Setelah tanggal 28, bagian personalia akan menerbitkan surat untuk pencairan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kecelakaan Kerja, dengan ketentuan tertentu untuk masing-masing.

    Pos tersebut mengakhiri dengan sebuah pesan mengharukan tentang kepercayaan pada rencana Allah yang lebih indah dan ketentuan rejeki untuk keluarga mereka.***


    Sumber : Ensipedia ID
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close