-->
Minggu 16 03 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Wadek 1 Syariah UIN Saizu Beberkan Tiga Pilar Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di UIN Sunan Kalijaga

    Adimaki
    Senin, 02 Desember 2024, 23.22.00 WIB Last Updated 2024-12-02T16:22:28Z

    Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah UIN SAIZU Saat Memberikan Kuliah Umum (Stadium General). Foto Oleh Cokro

    HARIANWANGON - PURWOKERTO, UINSAIZU Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Dr. M. Iqbal Juliansyahzen memberikan kuliah umum di Program Studi Magister Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada Jumat, 22 November 2024.

    Dengan tema "Diskursus Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Agama, Negara, dan Sains," kuliah ini dihadiri oleh 110 mahasiswa baru semester 1 Prodi Magister Ilmu Syariah. Kegiatan berlangsung di Aula Teatrikal Fakultas Syariah dan Hukum.

    Sebagai narasumber utama, Dr. M. Iqbal Juliansyahzen menyampaikan materi tentang tiga pilar pembaharuan hukum keluarga Islam, yaitu agama, negara, dan sains.  

    “Agama menjadi landasan moral dan spiritual yang tak tergantikan, tetapi kita juga harus membuka ruang dialog dengan nilai-nilai modern agar hukum Islam tetap relevan,” jelas Dr. Iqbal.  

    Ia juga menyoroti peran negara dalam mengakomodasi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional dan pentingnya pendekatan berbasis sains untuk mengatasi isu-isu kompleks dalam hukum keluarga, seperti kesehatan reproduksi, kesetaraan gender, dan perlindungan hak-hak anak.  

    Dr. Iqbal Juliansyahzen mendorong mahasiswa untuk terus bersinergi antara tradisi keilmuan Islam dan perkembangan ilmu pengetahuan. “Kita tidak hanya menjaga warisan hukum Islam, tetapi juga harus terus memajukannya agar tetap relevan di tengah tantangan zaman,” pungkasnya.
    Kuliah umum ini diharapkan menjadi langkah awal bagi mahasiswa dalam mendalami diskursus hukum Islam yang progresif dan berbasis keilmuan objektif, menjadikan hukum keluarga Islam lebih dinamis di masa depan.  

    Kuliah umum ini bertujuan memberikan wawasan awal tentang dinamika hukum keluarga Islam dalam konteks Indonesia dan dunia, seiring perkembangan ilmu pengetahuan modern.  

    Acara dibuka Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Prof. Ali Sodiqin yang menekankan perlunya integrasi antara ilmu keislaman, hukum, dan sains dalam menghadapi kompleksitas masyarakat modern.  

    “Pembaharuan hukum keluarga Islam adalah kebutuhan mendesak, terutama ketika kita dihadapkan pada persoalan masyarakat modern yang kompleks. Peran kita adalah menemukan titik temu antara tradisi, hukum Islam, dan nilai-nilai kemanusiaan universal,” ujar Prof. Ali Sodiqin.  

    Wakil Dekan 3 Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. Saifuddin, S.H.I., M.S.I., juga memberikan sambutan, mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam membangun landasan akademik yang kokoh bagi mahasiswa.  
    Mahasiswa aktif berdiskusi dan bertanya, menunjukkan antusiasme mereka terhadap materi yang disampaikan.  

    “Diskusi ini membuka wawasan saya tentang bagaimana agama, negara, dan sains dapat saling mendukung dalam membangun hukum keluarga Islam yang inklusif dan adaptif,” ujar salah satu mahasiswa.***
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    close