-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Rampung Nyoblos Yuh Pada Melu Lomba Selfie dan Groufie Pilkada 2024, Kiye Cara, Syarat, dan Hadiahe

    Adimaki
    Senin, 25 November 2024, 20.49.00 WIB Last Updated 2024-11-25T13:49:54Z

     

    Lomba selfie and groufie saat pencoblosan Pilkada 2024 digelar KPU Banyumas untuk menjaring hobi masyarakat (Gambar Diambil Dari Harmasnews)

    HARIANWANGON - BANYUMAS, Beragam cara dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten banyumas untuk menggaet partisipasi pemilih pada Pilkada 2024.

    Selain sosialisasi baik langsung maupun melaui media massa, KPU Banyumas juga menggelar lomba foto selfie di seluruh TPS saat pencoblosan tanggal 27 Nopember 2024.


    Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah menyampaikan, lomba tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih pemula, khususnya di kalangan anak-anak muda.

    Lomba selfie juga bersifat umum dan siapa saja yang menggunakan hak suaranya di Kabupaten Banyumae bisa ikutan dalam lomba tersebut, termasuk pemilih tambahan (DPTb) ataupun pemilih khusus (DPK).

    Meski diperlombakan, warga tidak dibenarkan melakukan Selfi di dalam bilik suara baik secara perorangan atau pun kelompok.

    “KPU Banyumas optimis tingkat partisipasi masyarakat pemilih dalam Pilkada 2024 akan sesuai dengan menargetkan partisipasi pemilih sampai 80%,’’ katanya. 


    Berikut syarat dan ketentuan lomba yang dikeluarkan oleh KPU Banyumas :

    1. Lomba terbuka untuk umum dan gratis
    2. Peserta adalah pemilih yang memilih di wilayah Kabupaten Banyumas
    3. Peserta bukan bagian dari Penyelenggara Pemilihan
    4. Peserta wajib mengikuti akun Instagram @kpukabbanyumas
    5. Akun Instagram peserta tidak boleh diprivate selama lomba berlangsung
    6. Peserta wajib repost poster ini dan tag ke minimal 5 akun teman
    7. Peserta yang melakukan segala bentuk kecurangan dan pemalsuan data akan didiskualifikasi atau dianulir dari kompetisi foto selfie/groufie KPU Kabupaten Banyumas

    Mekanisme :

    1. Lakukan foto selfie atau groufie setelah Anda memilih dan menunjukkan bukti (tinta ungu di jari) di sekitar TPS setempat pada Rabu, 27 November 2024;
    2. Foto tidak mengandung unsur partisan peserta Pilkada tahun 2024;
    3. Peserta boleh meng-upload max 2 foto, tetapi dengan konten yang berbeda;
    4. Peserta wajib upload ke Instagram dengan caption yang semenarik mungkin, sertakan nama TPS, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan tag ke akun IG @kpukabbanyumas dengan hashtag #ngapaknyoblos
    5. Waktu pengiriman / upload di tanggal 27 November 2024 dari Pukul 13.00 - 24.00 WIB;

    6. Foto tidak boleh diedit, tidak boleh mengandung unsur pornografi dan/atau menyinggung SARA dan/atau mengandung muatan politis dan/atau melanggar hukum yang berlaku dan harus berdasarkan pada kejadian yang sesungguhnya;
    7. Materi yang diikutsertakan tidak boleh melanggar Hak milik dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) orang dan/atau pihak lain;

    Pengumuman pemenang dan besaran hadiah :

    1. Terdapat dua kategori lomba yaitu :
    • Selfie
    • ⁠Groufie
    2. Hadiah lomba berupa uang tunai yang terdiri dari :
    • Selfie : Juara 1 : Rp. 800.000,-
    Juara 2 : Rp. 600.000,-
    Juara 3 : Rp. 400.000,-
    • Groufie : Juara 1 : Rp. 1.000.000,-
    Juara 2 : Rp. 800.000,-
    Juara 3 : Rp. 600.000,-
    • 7 Pemenang Favorit @ Rp. 200.000,-
    3. Kriteria penilaian foto dilihat dari:
    • Ekpresi dari objek foto.
    • Keunikan foto.
    4. KPU Kabupaten Banyumas berhak untuk tidak menyerahkan hadiah kepada pemenang jika peserta dianggap melakukan hal-hal yang tidak wajar dalam mengikuti Lomba Selfie dan Groufie #ngapaknyoblos.

    5. KPU Kabupaten Banyumas memiliki hak penuh untuk mendiskualifikasi siapa pun jika dianggap bahwa peserta telah bertindak curang;
    6. Peserta hanya dapat memenangkan Lomba Selfie dan Groufie #ngapaknyoblos sebanyak satu kali;
    7. Keputusan KPU Kabupaten Banyumas bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
    8. Pemenang Lomba Selfie dan Groufie #ngapaknyoblos akan diberitahu melalui akun instagram @kpukabbanyumas pada Rabu, 11 Desember 2024
    9. Karya pemenang menjadi hak dari KPU Kabupaten Banyumas dan bebas dipergunakan untuk keperluan KPU Kabupaten Banyumas;
    10. Konfirmasi pemenang akan ditunggu selama 7x24 jam dari tanggal dan waktu pengumuman pemenang. Jika pemenang tidak melakukan konfirmasi hingga waktu yang telah ditentukan, kemenangan akan dibatalkan dan hadiah akan ditarik dan pelaksana berhak menganulir pemenang.***


    Sumber : Harmasnews

    Editor : Adimaki
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close