-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    KPU Banyumas Serukan Ajakan Masyarakat untuk Tidak Golput

    Adimaki
    Minggu, 24 November 2024, 15.18.00 WIB Last Updated 2024-11-24T08:18:11Z

    Foto Dilansir Dari Harmasnews


    PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengajak Masyarakat Kabupaten Banyumas dan Masyarakat Wilayah Provinsi Jawa Tengah yang sudah mengurus pindah memilih di Kabupaten Banyumas, untuk menggunakan hak pilih dan tidak melakukan tindakan golongan putih (golput) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024. Pemilihan akan digelar pada hari Rabu, 27 November 2024.

    “Kami berharap masyarakat Banyumas berpartisipasi aktif dengan datang ke TPS. Jika masyarakat tidak hadir saat pemungutan suara, suaranya tidak akan dihitung dalam penentuan pemenangan,” ujar Sidiq Fathoni Anggota KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan yang akrab disapa Toni ini.

    Foto Dilansir Dari Harmasnews

    Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan 2024, KPU Banyumas terus melakukan sosialisasi. Terbaru, KPU telah memerintahkan PPK dan PPS untuk melakukan temu warga keliling guna memberikan informasi mengenai waktu pelaksanaan pemilihan dan tata cara penggunaan hak pilih.

    “Kami yakin warga Banyumas semakin cerdas dan kritis dalam memilih. Mereka bisa menilai calon pemimpin yang terbaik untuk kemajuan Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Banyumas,” tambah Toni.

    Toni mengingatkan pula bahwa setiap orang yang sengaja menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dapat dikenai pidana. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 182A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

    Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingantun Khasanah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memastikan setiap pemilih menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 sesuai ketentuan, sehingga suara mereka akan dihitung dan dianggap sah.

    “Ayo datang ke TPS! Hilangkan golput, mari bersama-sama gunakan hak suara kita untuk kemajuan Provinsi Jawa Tengah dan Banyumas tercinta, demi bangsa dan negara Indonesia,” ajak Perempuan yang akrab disapa Opi ini.***


    Sumber : Cokro

    Editor : Adimaki 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close