HARIANWANGON - BANYUMAS, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Izin rekan-rekan Media yang kami Hormati. Terkait dengan laporan 3 PELAPOR tanggal 30 Oktober 2024, tentang penyebaran video hoax ke Bawaslu Banyumas di grup whatsapp Banyumas Bebas Bicara dari hasil penanganan Bawaslu Banyumas kami sampaikan sbb:
1. Hasil kajian awal Laporan, jenis dugaan yang ditemukan bukan merupakan ranah UU Pemilihan yang bisa ditangani oleh Bawaslu.
2. Laporan sudah dibuat kajian awal oleh Bawaslu Banyumas, bahwa kesimpulannya jenis pelanggaran UU lainnya, yakni di ranah UU ITE.
3. Bawaslu sudah melakukan pleno tanggal 1 November 2024 dan dalam mekanisme sesuai Perbawaslu 9 Tahun 2024 terkait Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota maka 1x24 jam diteruskan ke pihak terkait.
4. Berdasarkan poin 3 di atas, Bawaslu Banyumas telah meneruskan hasil penanganan perihal laporan tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia/Polresta Banyumas pada 2 November 2024, pukul 14.15 WIB.
Demikian untuk menjadi periksa.
Purwokerto, 2 November 2024
Tertanda
Yon Daryono, S.Sos, M.Sos., C.Med
(Koordinator Sentra Gakkumdu Banyumas/Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas).***
Sumber : Cokro (Grup WA Banyumas Bebas Bicara)