-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Sebanyak 50 Anggota DPRD Banyumas 2024-2029 Dilantik, Berikut Penjelasannya

    Adimaki
    Selasa, 20 Agustus 2024, 17.36.00 WIB Last Updated 2024-08-20T10:36:55Z

     

    Gedung DPRD Kab. Banyumas Yang Baru, Ilustrasi Harmasnews

    HARIANWANGON, BANYUMAS - Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Banyumas dilantik pada Selasa 20 Agustus 2024.

    Sekretaris DPRD Banyumas Sumardi mengatakan, 50 anggota DPRD Banyumas periode 2024-2029 yang terpilih, terdiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sembilan orang.

    Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tujuh orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDi-P) 17 orang, Partai Golongan Karya (Golkar) lima orang.

    Kemudian Partai Nasional Demokrat (NasDem) satu orang, Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS) enam orang, Partai Amanat Nasional (PAN) dua orang.

    Partai Demokrat dua orang dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) satu orang.

    Dari 50 orang tersebut, 36 orang merupakan anggota DPRD incumbent, dan 14 orang anggota baru.

    DPRD memiliki tiga fungsi utama yang harus dilaksanakan secara konstitusional, yakni pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

    Ketiga fungsi DPRD ini harus dilaksanakan secara sinergis dan terpadu agar tujuan pembangunan dan cita-cita dapat tercapai dengan lebih cepat dan efektif.

    Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten memiliki beberapa fungsi utama terkait dengan pemerintahan di tingkat kabupaten.

    Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten:

    Legislasi: Anggota DPRD Kabupaten memiliki wewenang untuk membentuk peraturan daerah (Perda) bersama dengan pemerintah daerah. Mereka dapat mengusulkan, membahas, dan menyetujui peraturan yang bertujuan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di kabupaten.

    Anggaran: Anggota DPRD Kabupaten bertanggung jawab dalam menyusun dan mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bersama pemerintah daerah. Mereka juga mengawasi pelaksanaan anggaran tersebut.

    Pengawasan: DPRD Kabupaten memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, penggunaan anggaran, serta program-program pembangunan.

    Aspirasi Rakyat: Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Kabupaten bertugas untuk menampung, menyampaikan, dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat di kabupaten mereka. Mereka sering menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah daerah.

    Kontrol Politik: DPRD Kabupaten dapat memberikan kritik dan kontrol terhadap kebijakan yang diambil oleh eksekutif (bupati dan jajarannya). Mereka juga berperan dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap kebijakan-kebijakan tertentu.

    Secara keseluruhan, anggota DPRD Kabupaten berperan penting dalam memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah daerah sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.


    Sumber : harmasnews


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close