-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Tugas Penguatan Moderasi Beragama Tak Hanya Diemban Oleh Kementerian Agama, Melainkan Semua Pihak

    Adimaki
    Selasa, 05 Maret 2024, 07.25.00 WIB Last Updated 2024-03-05T00:25:24Z

     

    Kepala Balitbang Diklat Kemenag Amin Suyitno jelaskan penyelenggaraan Rakornas Penguatan Moderasi Beragama saat Media Gathering di Jakarta pada Senin, 04/03/2024 (Foto Dok. Kemenag.go.id)


    HARIANWANGON - Jakarta (Kemenag RI), Badan litbang & Diklat Kementerian Agama akan menggelar Rapat Koordinasi Nasional Penguatan Moderasi Beragama. Giat yang berlangsung 6 - 9 Maret di Jakarta, melibatkan berbagai Kementerian dan Lembaga hingga Pemerintah Daerah.

    Kepala Badan Litbang dan Diklat kemenag RI Amien Suyitno mengatakan bahwa setelah terbitnya perpres No. 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, tugas melakukan penguatan moderasi bersama tak hanya diemban oleh Kementerian Agama, melainkan semua pihak.

    “Sebelumnya, Kemenag RI dalam konteks penguatan moderasi beragama itu sangat massif, Namun akhirnya ada kesan mandatori MB ini hanya ada di Kemenag. Melalui Perpres 58 ini ditegaskan bahwa ini menjadi tugas bersama, semua K/L hingga pemprov, pemda,” jelas Suyitno saat Media Gathering bertemakan Sinergi Memperkuat Moderasi Beragama untuk Indoneisa Maju dan Harmoni, di Jakarta pada Senin (04/03/2024)

    Menurut Amin, Rakornas ini sangat penting dilakukan, karena sebagian besar Lembaga di luar Kementerian Agama menganggap ini hal baru. Sehingga perlu ada persamaan persepsi terkait pelaksanaannya.

    “Tujuannya, karena Gus Men (Menag) mendapat mandat pelaksana harian, artinya bertugas mengkoordinasikan, memantau, serta mengevaluasi pelaksanaan MB di semua K/L dan pemprov, minimal setahun sekali,” ungkapnya.

    “Dalam kontek memantau dan mengevaluasi, kira-kira kita butuh persamaan persepsi agar sama dalam pengukuran, karena itulah kita gelar Rakornas pada di Ancol,” ujar Suyotno.

    Rakornas, kata Suyitno, akan membahas dua agenda utama. Pertama, sosialisasi kebijakan dan regulasi penguatan moderasi beragama. Kedua, penyusunan Rencana Aksi Nasional untuk implementasi penguatan moderasi beragama. "Rakornas akan merumuskan Rencana Aksi Nasional Penguatan Moderasi Beragama yang lebih terukur sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023," tegasnya.

    Sementara, Staf Khusus Menag bidang media dan komunikasi publik Wibowo Prasetyo mengharapkan, rakonas ini mampu merumuskan langkah-langkat konkret dalam penerapan moderasi beragama di masyarakat.

    "Rakornas menjadi forum koordinasi bagi semua pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan dan strategi moderasi beragama. Rakornas ini diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah yang konkret untuk mencapai tujuan tersebut," ungkap Wibowo.

    Menurutnya, penguatan moderasi beragama telah menjadi salah satu arah kebijakan negara. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan tata kehidupan beragama dan bernegara yang harmonis, rukun, damai, dan toleran di tengah masyarakat Indonesia yang sangat majemuk.

    Rakornas akan dihadiri sejumlah pembicara kunci, yaitu:

    1. Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P., Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

    2. Hadi Tjahjanto, S.I.P., Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

    3. Jenderal TNI Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A., Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

    4. Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D., Menteri Dalam Negeri.

    5. Abdullah Azwar Anas, S.Pd., S.S., M.Si., Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Rakornas diikuti utusan dari Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Perguruan Tinggi Umum.***


    Sumber : kemenag.go.id

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close