-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Setelah Videonya Viral Kini Gus S Ditetapkan Jadi Tersangka

    Adimaki
    Selasa, 05 Maret 2024, 10.11.00 WIB Last Updated 2024-03-05T03:11:02Z

    Polisi Tetapkan Gus S Sebagai Tersangka Konten “Tukar Pasangan”. (Foto Dok. FB Div. Humas Polri)





    HARIANWANGON - JATIM, Polri melaui Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Blitar telah menetapkan Gus S sebagai tersangka terkait video viral “tukar pasangan”.

    Berdasarkan pemeriksaan, Gus S mengaku membuat konten tersebut untuk menaikkan jumlah subscriber di akun Youtube miliknya. Pihak Kepolisian pun menjelaskan hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan dengan melibatkan agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.


    Selain itu, Kepolisian juga memastikan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan jumlah tersangka terkait video yang memperbolehkan tukar pasangan suami istri tersebut. “Kita menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).


    Membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keoanaran di masyarakat,” jelas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H.***


    Sumber : FB Divisi Humas Polri
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close