Potensi Media Sosisal Bagi Publikasi Berita Instansi Pemerintah. Gambar Oleh : kemenkeu.go.id |
HARIANWANGON
- Salah satu tugas humas pemerintah adalah menyebarluaskan informasi dan
kebijakan pemerintah sesuai dengan institusi/lembaga masing-masing kepada
publik, menampung dan mengolah aspirasi masyarakat, serta membangun kepercayaan
publik guna menjaga citra dan reputasi pemerintah. Untuk itu, diperlukan
upaya-upaya kreatif dan persuasif dalam pelaksanaan misi tersebut. Perlu
diketahui bahwa saat ini media sosial (media social) menjadi sumber informasi
utama masyarakat dalam memperoleh berita tercepat dan paling mudah dijangkau,
walaupun masih jauh dari sisi jurnalistik dan materinya masih memerlukan
validasi keabsahan data.
Namun
demikian sesuai data yang dirilis oleh datareportal.com pada
bulan Januari 2021 diketahui bahwa pengguna media sosial di Indonesia mencapai
170 juta penduduk atau setara dengan 61,8 persen penduduk Indonesia.
Dengan penggunaan media sosial publikasi yang utama Instagram sebesar
86,6 persen, kemudian disusul Facebook dengan 85,5 persen dan
Twitter dengan 63,6 persen (Pencapaian diatas diluar pemanfaatan media
social YouTube dan WhatApps).
Melihat
data diatas, sebagai garda terdepan publikasi berita pemerintah seluruh insan
humas harus mengkomunikasikan seluruh pemberitaan, kebijakan, rencana kerja,
dan capaian kinerja organisasi kepada masyarakat luas melalui media sosial
instansi pemerintah. Publikasi instansi pemerintah melalui media sosial secara
tidak langsung telah membentuk dan mendukung cara baru dalam berkomunikasi,
berinteraksi, dan berkolaborasi dengan masyarakat.
Pemberitaan
yang cepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan materinya akan sangat
membantu masyarakat untuk memperoleh informasi yang kredibel dari lembaga
resmi. Percepatan penyampaian publikasi instansi pemerintah melalui media
sosial dari instansi pemerintah kepada masyarakat, diarahkan untuk meraih
perhatian dan dukungan masyarakat atas suatu peristiwa, kebijakan dan
tindaklanjut hal yang menjadi perhatian publik.
Penyampaian
informasi dimaksud bertujuan untuk meningkatkan interaksi antara masyarakat dan
lembaga pemerintah, dengan komunikasi yang lebih baik, lebih transparan, dan
lebih bisa memfasilitasi partisipasi maupun kolaborasi dengan masyarakat dalam
berbagai kegiatan pemerintah. Dengan segala manfaat, tantangan dan risiko yang
dimiliki media sosial, peran media sosial di bidang pemerintahan masih perlu
ditelaah kembali terkait dengan arus informasi dan ketersediaan informasi dari
pemerintah.
Komunikasi
melalui media sosial antar masyarakat terhadap suatu lembaga pemerintah
tertentu kadangkala menjadi sarana yang menghubungkan dan mempersatukan
khalayak yang memiliki minat dan kepentingan yang sama, tanpa dibatasi faktor
geografi, profesi, usia, dan sekat-sekat lainnya. Media sosial hadir sebagai
sarana komunikasi dua arah yang efektif dan intensif. Pengguna media sosial
pada akhirnya membangun sebuah komunitas sehingga terjalin komunikasi yang
intensif.
Proses
komunikasi karena ketertarikan yang sama terhadap suatu hal akan cepat
membangun opini publik yang berdampak pada citra dan reputasi pemerintah. Oleh
karena itu, pada masa sekarang dan akan datang. Kehadiran media sosial telah
menambah sarana penyebaran informasi, opini publik, dinamika percakapan dan
diskusi, bahkan telah mengubah perilaku dan gaya hidup masyarakat, tidak
terkecuali dalam menyikapi dinamika dimasyarakat khususnya pemberitaan
publikasi instansi pemerintah. Pada saat ini hampir seluruh instansi pemerintah
telah menggunakan satu atau lebih media sosial sebagai salah satu sarana
komunikasi kehumasan.
Media
sosial terbukti mampu melibatkan khalayak secara aktif dan menjaring masukan
dari berbagai kalangan sehingga menciptakan kearifan orang banyak (wisdom
of the crowd). Namun, apabila tidak dikelola dengan baik dan bijak,
penggunaan media sosial sebagai alat komunikasi kehumasan dapat membawa dampak
negatif. Berbagai masukan dan komentar, baik positif maupun negatif, bisa masuk
tanpa dapat dikendalikan sehingga mempengaruhi citra lembaga. Pemanfaatan
media sosial ini sejalan dengan ketentuan dalam reformasi birokrasi, antara
lain pemanfaatan teknologi informasi (e-Government), strategi
komunikasi, manajemen perubahan (change management), manajemen
pengetahuan (knowledge management), dan penataan tata laksana (business
process).
Kebijakan
penggunaan media sosial oleh instansi pemerintah dipandang sebagai salah satu
bentuk inovasi dalam tata kelola pemerintahan yang memaksimalkan pemanfaatan
teknologi. Beberapa manfaat penggunaan media sosial bagi pemerintah di
antaranya adalah untuk mendorong efisiensi dalam pemerintahan, memulihkan
kepercayaan masyarakat yang turun, menghadapi perkembangan jaman, dan sebagai
sarana komunikasi krisis dan bencana alam (Kementerian Komunikasi dan
Informatika 2018).
Dalam
Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah (Menteri PAN RB Republik
Indonesia 2012), pengelolaan media sosial pemerintah meliputi penentuan sasaran
yang tepat sesuai dengan segmentasi teknografis yang dibuat, memilih penggunaan
akun media sosial yang sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan, membuat dan
mengunggah konten dengan menggunakan tag, memantau percakapan yang terjadi di
media sosial, menjawab komentar, masukan, atau pertanyaan yang masuk dari
masyarakat, menganalisis seluruh masukan khalayak (wisdom of the crowd) sebagai
umpan balik bagi pembuatan ataupun perbaikan kebijakan, memberikan rekomendasi
untuk tindak lanjut dari kegiatan, program, ataupun kebijakan sesuai dengan
masukan dan aspirasi masyarakat, serta menyebarluaskan kebijakan dan tindak
lanjut pelaksanaan program.
Esensi
dari pengelolaan media sosial pemerintah adalah hubungan yang bersifat
interaktif antara pemerintah (penyelenggara otoritas negara) dengan masyarakat
melalui media sosial. Ukuran keberhasilan media sosial dalam hal ini adalah
adanya pembagian informasi, kolaborasi massal dan transaksi sosial sebagai
yang saling mendukung antara pemerintah dengan masyarakat. Melalui media
sosial, masyarakat mendapatkan kesempatan untuk berbicara, mengekspresikan
diri dan pikirannya, termasuk juga mengkritik pemerintah secara langsung dan
terbuka. Dengan demikian sisi positif pemanfaatan media sosial bagi instansi
pemerintah dapat tercapai. (Penyusun : Dalfin Ponco Nugroho, Seksi
Hukum dan Informasi).***
Sumber : kemenkeu.go.id