HARIANWANGON - UINSAIZU, Kampus UIN Saizu Purwokerto ditunjuk sebagai salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), yang menjadi Pilot Project Zona Integritas (ZI) Tahun 2024. Pembangunan Zona Integritas menjadi tahapan menuju Satuan Kerja (Satker) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof Ridwan menyampaikan, Kampus UIN Saizu menjadi salah satu dari puluhan kampus yang ditunjuk Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani. Proses panjang telah dilakukan Kampus UIN Saizu Purwokerto untuk melakukan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM
Terdapat sejumlah tahapan, seperti halnya melakukan input berbagai berkas dan dokumen. Setelah itu dilakukan asesmen internal kampus, kemudian dilakukan submit. Setelah itu diberikan asesmen oleh Kementerian Agama RI. "Alhamdulillah UIN Saizu Purwokerto ini dianggap layak untuk terus," ungkapnya Jumat (1/3/2024).
Ada sekitar 10 PTKIN yang dianggap telah memenuhi. Sesuai ketentuan, untuk PTKIN yang dianggap memenuhi, maka skor minimalnya di atas 60. Kurang dari skor tersebut, dianggap belum memenuhi atau tidak lolos. Setelah Kampus UIN Saizu Purwokerto dinilai memenuhi, ada Tim Kementerian Agama RI yang turun melakukan validasi.
"Tim Kementerian Agama juga memberikan catatan dan masukan untuk penyempurnaan. Setelah itu kami sudah melakukan perbaikan-perbaikan. Tahapan selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk asesmen oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia," terangnya.
Lebih lanjut, Prof Ridwan menyampaikan, pihaknya berkomitmen menciptakan birokrasi Kampus Hijau yang bersih, melayani dan bebas korupsi. Komitmen itu diwujudkan dalam Kawasan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Penetapan UIN Saizu Purwokerto sebagai salah satu pilot project Pembangunan Zona Integritas, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 437 Tahun 2023. Tugas dari pilot project ini mencakup tiga poin utama. Pertama, mengoptimalkan Akselerasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Kedua, melakukan penilaian mandiri pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM untuk memastikan semua standar integritas terpenuhi. Ketiga, melaporkan setiap perkembangan dan kendala yang dihadapi dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Dalam Pembangunan Zona Integritas, terdapat enam area perubahan kunci yang harus diperhatikan, termasuk manajemen perubahan, penataan tata laksana, akuntabilitas kinerja, pengawasan, pelayanan publik, dan penataan sumber daya manusia.***
Sumber: Cokro