-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Diduga Akan Melakukan Aksi Tawuran: Polsek Wangon Amankan Gerombolan Remaja Bersenjata Tajam Di Klapagading

    Adimaki
    Selasa, 12 Maret 2024, 15.03.00 WIB Last Updated 2024-03-12T08:05:42Z

     

    Petugas Satreskoba Polresta Banyumas ketika menginterogasi para remaja yang tertangkap membawa senjata tajam dan obat terlarang (Foto : Dok. Harmasnews)

    HARIANWANGON - Gerombolan remaja membawa senjata tajam berupa parang dan clurit di daerah Klapagading,Wangon, Banyumas berhasil diamankan anggota patroli polsek Wangon, Minggu malam, 10 Maret 2024 sekitar pukul 22:00 WIB

    Selain senjata tajam, pihak kepolisian juga menyita barang bukti obat terlarang dari tangan pelaku.

    Menurut Kapolres Banyumas melalui Kapolsek Wangon AKP Wawan mereka yang terciduk diduga akan melakukan aksi tawuran sebelum akhirnya tertangkap.

    "Mereka kami tangkap saat akan tawuran di Jatilawang, dan senjata berupa clurit dan narkoba juga kami sita,"katanya.

    Dijelaskan AKP Wawan, sebelumnya ada laporan masyarakat sejumlah pemotor dari arah Jatilawang dan berkumpul di pertigaan dekat lampu merah Klapagading.

    Kemudian warga disekitarnya menegur pesepeda motor yang berboncengan tiga orang membawa senjata tajam.

    Kapolsek Wangon AKP Wawan (kiri) dan anggota Res Narkoba (kanan) saat menunjukan barang bukti senjata tajam dan obat terlarang, Senin 11 Maret 2024 (Foto Dok. Harmasnews )


    Segera Bhabinkamtibmas dan petugas piket Polsek Wangon menuju ke lokasi diamankannya beberapa remaja tersebut.

    "Mereka mengaku akan tawuran antara kelompok TOS dan GTA dari Lumbir, jadi mereka ini kelompok dari Jatilawang, Rawalo, dan Lumbir,"jelasnya.

    Ditambahkan para remaja ini juga mengaku akan tawuran di daerah pesawahan, Margasana, Jatilawang.

    Ternyata saat diinterogasi di Polsek Wangon para kelompok remaja ini mengkonsumsi minuman keras dan obat terlarang.

    "Setelah ditemukan beberapa paket obat terlarang sebanyak 20 paket dan sajam pihak Satreskoba Polresta Banyumas langsung menangani kasusnya,"ujar AKP Wawan.

    Disita sejumlah barang bukti selain senajata tajam clurit, obat terlarang, juga sejumlah uang hasil dari penjualan pelaku.

    Diterangkan juga obat terlarang dijual oleg pelaku seharga 10Rb Rupiah per paket berisi 4 obat terlarang yang dibungkus plastik flip.

    "Sasaran pelaku adalah pelajar di beberapa wilayah Banyumas barat seperti wangon, Jatilawang dan sekitarnya,"terangnya.

    Didapat keterangan pelaku mendapatkan obat terlarang dari pasar online di jakarta.

    Sedangkan pelaku pengedar obat terlarang terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. 


    Sumber : Harmasnews

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close