HARIANWANGON - UIN SAIZU, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Saizu Purwokerto, Dewi Laela Hilyatin SE MSI menjadi pembicara dalam Seminar Internasional Tentang Desain Ekonomi Islam di University of Mindanao (UM) Digos College, Filipina. Dia mengupas
materi "Mengeksplorasi Keberagaman Ekonomi: Menumbuhkan Kesejahteraan Inklusif."
Dewi Laela Hilyatin menyampaikan, ada berbagai jenis kegiatan Ekonomi Islam. Antara lain, jual beli yang merupakan suatu kegiatan pertukaran barang dalam rangka memenuhi kebutuhan bersama. Selain transaksi jual beli langsung, Islam memiliki bentuk jual beli lainnya seperti murabahah, ijarah, rahn, istisna dan salam.
Menurutnya, kegiatan sosial merupakan kegiatan yang menjamin berlangsungnya peredaran aset, terutama memberikan kesempatan bagi individu yang tidak mempunyai akses ekonomi dengan menggunakan mekanisme sukarela. Instrumen yang digunakan antara lain infaq, sadaqah, wakaf, hibah dan hadiah.
Dengan adanya kegiatan ekonomi Islam, terdapat aturan atau regulasi. Regulasi merupakan kegiatan mengikat untuk menjamin peredaran harta benda yang dilakukan oleh negara dengan menggunakan kewenangan hukumnya. Instrumen yang digunakan adalah zakat, kharaj, ushr, khums, dan jizyah.
Mengenai keberagaman ekonomi dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan bagi suatu negara. Salah satu tahapan pembangunan ekonomi adalah diversifikasi ekonomi. Tahap mencari keberagaman ekonomi ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada sektor tertentu.
"Keberagaman ekonomi dilakukan dengan mengembangkan sektor ekonomi baru, seperti sektor jasa, pariwisata, teknologi, dan industri kreatif. Dengan keberagaman ekonomi, suatu negara diharapkan mampu mengurangi risiko fluktuasi pasar global," ungkapnya dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).
Selain itu, lanjut Dewi Laela, keberagaman ekonomi juga muncul karena adanya perbedaan potensi baik dari segi sumber daya manusia maupun sumber daya alam. Menurutnya, terdapat berbagai upaya untuk menumbuhkan kesejahteraan inklusif dengan pendekatan ekonomi Islam.
Antara lain, mendefinisikan kembali konsep kekayaan dan rezeki, membangun ekosistem yang kuat baik antara masyarakat, pemerintah, lembaga keuangan bank dan non-bank. Kemudian, mengoptimalkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta pelaksanaan zakat produktif atau dana sosial, sebagai instrumen pengentasan kemiskinan.
Dalam hal mendefinisikan kembali konsep kekayaan dan rezeki, beberapa hal diantaranya,
aset mengacu pada materi yang kita miliki, seperti uang, rumah, kendaraan, dan lainnya. "Berbeda dengan rezeki yang mempunyai arti lebih luas, yaitu segala sesuatu yang bisa kita nikmati dan tidak selalu dalam bentuk materi," jelasnya.
Menurutnya, uang tidak memiliki fungsi penyimpan nilai. "Uang memang tidak bisa mendapatkan semua yang kita inginkan, tetapi bagi orang yang beruntung, semua yang diinginkan pasti bisa didapatkan," tuturnya.***
Sumber: Oleh Cokro