-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Begini Himbuauan Polsek Wangon Soal Petasan Di Bulan Suci Ramadhan 1445H/2024M

    Adimaki
    Selasa, 12 Maret 2024, 15.14.00 WIB Last Updated 2024-03-12T08:14:25Z

     

    Kapolsek Wangon AKP Wawan bersama Dai Babinkamtibmas Bripka Rohmat Aziz saat mensosialisasikan larangan membunyikan petasan selama Ramadan 1445 H (Gambar Dari Harmasnews)

    HARIANWANGON - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Polsek Wangon melarang penggunaan petasan atau mercon selama Ramadan hingga menjelang Lebaran 1445 H.

    Hal itu disampaikan Kapolsek Wangon AKP Wawan Dwi Leksono bersama Dai Bhabinkamtibmas Bripka Rohmat Aziz saat berada di Desa Windunegara, Wangon.

    Polsek Wangon juga memberikan himbauan melalui spanduk dan video kreator tentang larangan tersebut dihadapan warga dan anak anak.

    "Kami menghimbau jangan membunyikan petasan khususnya saat Subuhan dan taraweh, karena hal itu akan mengganggu kekhusyuan Sholat,"katanya

    AKP Wawan juga mengatakan untuk menjaga ketertiban bersama selama menjalankak ibadah puasa Ramadan diwilayahnya.

    Kapolsek didampingi Dai Bhabinkamtibmas, Ketua RT 5 RW 1 Dayat, dan tokoh agama Gus Mukson juga membentangkan poster imbauan yang berisi tentang larangan membunyikan petasan atau mercon.

    Seperti dikutip dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)dilarang memproduksi, menyimpan, memperjual-belikan dan membunyikan petasan atau mercon dan atau bahan peledak lainnya diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

    Poster akan disosialisasikan melalui ke media sosial hingga door to door ke masyarakat melalui kegiatan yang dilakukan Dai Bhabinkamtibmas Polsek Wangon Bripka Rohmat Aziz.

    Seperti diketahui, Polri akan menerapkan aturan soal petasan selama Ramadan, bahkan akan menindak tegas penjual yang memperjualbelikan petasan maupun orang yang membunyikan mercon.

    Polri juga meminta semua pihak terutama tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda untuk menyampaikan pada warga tentang larangan petasan atau mercon tersebut.

    Petasan dilarang, karena membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

    Suara petasan juga mengganggu ketertiban umum dan efek ledakan bisa melukai dan merenggut keselamatan jiwa. Bahkan, petasan juga berpotensi timbulkan kebakaran dan kerusakan.

    Dilain kesempatan sebelumnya, Kabag Ops Polresta Banyumas, Kompol Agus Amjat Purnomo juga mengatakan Polresta Banyumas akan melakukan operasi Pekat.

    Disebutkan Operasi Pekat yang salah satunya adalah bertujuan untuk mencegah peredaran petasan dan kembang api yang terlarang.

    “Kita berharap, masyarakat di Banyumas khususnya di Wangon ikut menjaga kondusifitas kamtibmas serta kesucian bulan Ramadan dengan amal kebaikan dengan kegiatan yang bermanfaat,” tutupnya.***


    Sumber : Harmasnews

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close