-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Polresta Banyumas Kerahkan Personil Turun Ke Lapangan, Langsung Berikan Edukasi Knalpot Standar Kepada Awak Bengkel

    Adimaki
    Rabu, 28 Februari 2024, 13.21.00 WIB Last Updated 2024-02-28T06:26:27Z

     

    Personel Polresta Banyumas Memberikan Edukasi Pemahaman Kepada Pihak Bengkel Di Rawalo Terkait kenalpot YangTidak sesuai Standar, 28/2/2024. (Foto Dok. Humas Polresta Banyumas)

    HARIANWANGON - Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah menggencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi, dengan mengerahkan personel Polresta Banyumas hingga jajaran polsek untuk menyambangi bengkel motor.

    Seperti yang dilakukan Anggota Polsek Rawalo, Polresta Banyumas melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi (brong), dengan menyambangi bengkel sepeda motor bengkel “Sobari Motor” milik Bapak Sobari di Desa Rawalo RT.02 RW.05, Kec. Rawalo, Kabupaten Banyumas, Rabu (28/02/24).


    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Rawalo AKP Eddy Susianto, S.H mengatakan bahwa, kepada para pemilik bengkel, pihaknya meminta mereka untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dengan tidak membuat serta menolak order pemasangan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi.


    “Personil kami mengimbau pemilik bengkel agar tidak membuat atau memasang knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolsek Rawalo.


    Menurut Kapolsek Rawalo sosialisasi tentang larangan Knalpot Yang Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi (Brong) ini dilakukan dalam rangka menghadapi kampanye terbuka guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Rawalo Polresta Banyumas

    “Sebentar lagi kita memasuki tahapan kampanye terbuka, sehingga diharapkan saat kampanye tidak ada lagi yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi karena dapat menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat”, ungkapnya.


    Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.


    Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.


    “Jadi aturanya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-“, ungkap Kapolsek Rawalo.***


    Sumber : humas.polri.go.id

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close