Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kota Rembang Jawa Tengah Gelar Sosialisasi Di Aula Setda, 27/2/2024. (Foto Pemkab Rembang) |
HARIANWANGON - REMBANG JATENG, Pemerintah Kabupaten Rembang terus memperkuat komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan menggelar sosialisasi di aula lantai 4 Kantor Setda Rembang hari ini, 27/2/2024. Acara yang diadakan secara daring dan luring ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Rembang.
Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber yaitu, Indra Ashoka Mahendrayana, S.E., Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, dan Sutarto, S.H., M.Hum., Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
Pemkab Rembang Hadirkan Dua Nara Sumber Dalam Kegiatan Standar Layanan Informasi Publik Desa. |
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Peraturan ini mengatur Pemerintah Desa sebagai Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan serta wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
“OPD dan Pemerintah Desa memiliki tanggung jawab yang sama sebagai pelayan publik, terutama terkait pelayanan informasi publik,” ungkap Sekda Fahrudin
Ia juga menambahkan bahwa Badan Publik harus mempermudah akses masyarakat terhadap informasi yang mereka butuhkan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Rembang, Gantiarto, melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi diikuti oleh 308 orang, termasuk 294 PPID Desa dari berbagai kecamatan se Kabupaten Rembang yang hadir secara luring maupun daring, serta 14 PPID pelaksana kecamatan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman tentang regulasi Komisi Informasi terkait standar layanan informasi desa dapat meningkat. Hal ini akan mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparansi anggaran, serta membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah desa,” ujar Gantiarto.
Dia juga menekankan pentingnya PPID Desa memahami tugas dan wewenangnya, serta mengetahui mekanisme standar layanan informasi publik Desa, termasuk dalam menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dan Daftar Informasi Publik (DIP).
Sebagai pengakuan atas upaya ini, pada tahun 2023, Pemkab Rembang meraih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Kategori Informatif, sementara Pemerintah Desa Punjulharjo juga meraih predikat serupa untuk kategori badan publik pemerintah desa, yang merupakan kategori baru pada penghargaan tersebut. (Mif/Rd/Kominfo).***
Sumber : rembangkab.go.id