-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Pj Bupati Banyumas Pimpin Apel dan Deklarasi "Jateng Zero Knalpot Brong"

    Umanaca Eleventania
    Minggu, 14 Januari 2024, 11.53.00 WIB Last Updated 2024-01-15T00:48:22Z

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Eddy Surant Sitepu saat memeriksa knalpot brong yng akan dimusnahkan, Minggu 14 Januari 2024.

    HARIAN WANGON - Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro bersama anggota Forkopimda lainnya memimpin Apel dan Deklarasi "Jateng Zero Knalpot Brong" di Alun-Alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (14/1/2024).


    Pj. Bupati saat memimpin apel didampingi Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu dan Komandan Kodim 0701 Banyumas Letkol Arm Ida Bagus Adi Purnama.


    Apel juga diikuti ketua DPRD Banyumas, Ketua KPU, dan Letua Bawaslu serta perwakilan ASN, pelajar, komunitas otomotif, tokoh partai politik peserta Pemilu 2024, tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. 



    Usai apel juga dilakukan penanda tanganan deklarasi, pemusnahan knalpot brong dan pelepasan balon ‘Banyumas Zero Knalpol Brong’.


    Menurut Pj. Bupati Hanung apel  tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif dalam rangka pemilu damai pada tahun 2024.


    "Acara ini merupakan momentum yang tepat dimana saat ini Polri sedang melaksanakan Operasi Mantap Brata Candi 2024 dan sudah memasuki tahapan kampanye," katanya.



    Menurutnya, menjelang masa kampanye terbuka Pemilu 2024, di Wilayah Kabupaten Banyumas masih banyak ditemukan pelanggaran lalu lintas salah satunya berupa penggunaan knalpot tidak standar atau brong. 


    Disebutkan bahwa knalpot brong merupakan gangguan nyata dan berpotensi menimbulkan konflik sosial antar pendukung partai maupun pendukung calon tertentu, sehingga di diantisipasi agar tidak digunakan sejak dini yang berakibat terjadi perselisihan.


    "Jauh sebelum pelaksanaan glorifikasi ini, Polresta Banyumas secara masif telah melaksanakan kegiatan kepolisian Cipta Kondisi berupa penertiban penggunaan knalpot tidak standar atau brong agar Kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyumas tetap kondusif dan terjaga dengan baik," katanya.


    Pj Bupati Hanung menambahkan Polresta Banyumas pada tahun 2022 telah menindak  pelanggaran knalpot brong dan mengamankan barang bukti sejumlah 10.635 buah.


    Sementara pada tahun 2023, Polresta Banyumas mengamankan 4.787 knalpot brong serta pada periode 1-13 Januari 2024 mengamankan 53 unit sepeda motor dan 296 buah knalpot brong.


    "Selama kurun waktu tersebut, Polresta Banyumas telah mengamankan knalpot tidak standar atau brong sejumlah 31.193 buah. Pencapaian ini telah membawa Polresta Banyumas menjadi peringkat pertama penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau brong tingkat Polda Jawa Tengah," tandasnya


    Saat memberi keterangan pers usai apel dan deklarasi Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa mulai tanggal 21 Januari akan memasuki masa kampanye terbuka. Untuk itu ia mengajak, semua pihak secara bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong.


    "Dalam menindak penggunaan knalpot brong, Polresta Banyumas telah melakukan tiga tahap penertiban, yakni preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, mengganggu warga saat istirahat, mengganggu pendengaran, dan mengganggu warga yang sedang beribadah," katanya.


    Polresta Banyumas juga melakukan tahapan pencegahan atau preventif dengan melaksanakan patroli yang menyasar pengguna knalpot brong untuk diberi imbauan dan diminta menggantinya dengan knalpot standar.


    "Yang ketiga adalah tahap penindakan atau represif. Sebagaimana tadi disampaikan Pak Bupati saat memberikan amanat, untuk bulan Januari ini saja kami sudah melakukan penindakan ataupun menyita 296 buah knalpot brong," jelasnya.


    Kapolresta mengharapkan semua pihak menyepakati kesepakatan untuk tidak menggunakan knalpot brong, sehingga nanti ketika kampanye rapat umum atau terbuka bisa memberikan imbauan kepada simpatisannya agar tidak menggunakan knalpot brong. Dengan demikian, wilayah Kabupaten Banyumas akan menjadi aman, nyaman, dan kampanye yang dilaksanakan jauh dari penggunaan knalpot brong.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close