-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Peringatan Hakordia 2023, Kepala Inspektorat Kab.Banyumas : “Budayakan anti Korupsi Sejak Dini” Kabupaten Banyumas

    Kang Agus
    Jumat, 15 Desember 2023, 21.38.00 WIB Last Updated 2023-12-15T14:38:08Z

    Peringatan Hakordia 2023, Kepala Inspektorat Kab.Banyumas : “Budayakan anti Korupsi Sejak Dini” Kabupaten Banyumas. Foto: Tangkapan Layar

    HARIANWANGON
    Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Banyumas dengan mengusung tema besinergi berantas korupsi dan stunting untuk indonesia maju, acara ini dihadiri oleh perwakilan dari OPD Kabupaten Banyumas, Kepala Desa Kabupaten Banyumas dan beberapa warga Kecamatan Baturraden yang di laksanakan di The Village Baturraden pada hari, Rabu(13/12/23).


    Dalam sambutannya Kepala Inspektorat Kabupaten Banyumas Djoko Setyono mengatakan bahwa peringatan setiap tahunnya ini untuk mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan, merusak perekonomian bangsa, dan menyengsarakan rakyat. Dalam upaya pemberantasan korupsi yang semakin canggih dan kompleks, dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak dengan memanfaatkan teknologi terkini.


    "Pada hari ini kita bersama sama mencegah tindakan korupsi, karena korupsi bisa datang dari mana saja tidak hanya aparatur saja, mari kita terapkan budaya antikorupsi sejak dini, Saya mengajak kita semua bersama-sama cegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan korupsi" Ucapnya.


    Dalam kesempatan ini, juga dilaksanakan launching Desa Anti Korupsi Tahun 2024 di Kabupaten Banyumas yang akan diberikan kepada Desa Sudagaran Kecamatan Banyumas, Desa Pasiraman Kidul Kecamatan Pekuncen dan Desa Kutasari Kecamatan Baturraden.


    Djoko Setyono menjelaskan bahwa menjadi Desa Antikorupsi juga mempunyai tahap pemberdayaan desa seperti Penataan Tatalaksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal, semuanya tercantum Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan desa peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


    Dengan begitu diharapkan pembangunan di desa bisa berjalan optimal, pertumbuhan ekonomi merangkak naik, dan kualitas pendidikan masyarakat desa juga meningkat sesuai perencanaan desa.



    Sumber: banyumaskab.go.id

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close