Pendaftaran Guru PPK 2023 Resmi Dibuka, Cek Persyaratan dan Ketentuannya. Foto: Agus Triono |
Pengangkatan PPPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan. Tahapan pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023 resmi dimulai sejak Rabu (20/9/2023).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Banyumas membuka formasi untuk 619 orang yang terdiri atas formasi guru sebanyak 234 orang, tenaga kesehatan 239 orang dan sisanya sebanyak 146 untuk tenaga teknis.
Persyaratan Khusus Pelamar Seleksi PPPK Tahun 2023 untuk Guru sebagaimana disampaikan melalui Pengumuman Nomor: 810/ 6134 /2023 Tentang Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah KAbupaten Banyumas Tahun 2023
Jenis kebutuhan PPPK JF Guru tahun anggaran 2023 meliputi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum;
Pelamar yang berhak mendaftar pada seleksi PPPK Guru jenis kebutuhan khusus sebagai berikut:
1) Pelamar yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya (P1) atau disebut sebagai pelamar prioritas;
2) Tenaga Honorer Eks Kategori II yang terdaftar dalam database eks THK-II pada BKN;
3) Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Pelamar yang berhak mendaftar pada seleksi PPPK Guru jenis kebutuhan umum sebagai berikut:
1) Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek;
2) Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.
Pelamar seleksi PPPK JF Guru tahun anggaran 2023 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru bahasa Indonesia atau JF guru bahasa inggris;
2) Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
3) Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru seni budaya keterampilan.
Sumber: http://dindik.banyumaskab.go.id/