Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama, Begini Respons PBNU. Foto : Tangkapan Layar |
Dilansir dari NU Online dijelaskan bahwa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memberi respons terkait penetapan tersebut. Gus Yahya menilai, hal tersebut harus diselesaikan lantaran dapat mempengaruhi psikolog masyarakat. Dia juga mendorong agar perkara tersebut diproses secara hukum yang berlaku.
“Ikuti saja proses hukumnya dari awal saya sudah mengatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum karena ini masalah yang secara substansial sebetulnya rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas,” kata Gus Yahya di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat pada Rabu (2/8/2023).
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Rembang, Jawa Tengah itu, permasalahan ini harus diselesaikan agar tidak berkembang secara liar.
“Di sisi lain tidak mudah untuk membuat frame atau kerangka hukum untuk mempersoalkan masalah ini. Supaya ini tidak berkembang secara liar, sebaiknya kita ikuti secara strict menurut hukum yang ada,” ucap Gus Yahya.
NU Siap menampung santri Al-Zaytun
Terkait nasib peserta didik Al Zaytun, Gus Yahya mengaku siap menampung siswa atau santri pesantren yang berlokasi di Indramayu tersebut. “Dari Nahdlatul Ulama sendiri kami siap kalau memang nantinya disuruh menampung siswanya,” ungkap Gus Yaya.
Menurutnya, Nahdlatul Ulama memiliki lembaga pendidikan yang bisa digunakan oleh para siswa atau santri Pesantren Al Zaytun.
“Di NU ini ada banyak lembaga pendidikan yang siap untuk itu, saya kira organisasi yang lain juga siap jadi tidak akan ada masalah yang terlalu mengkhawatirkan soal ini. Pemerintah juga saya kira sudah melakukan antisipasi dan persiapan apapun hasil dari hasil ini,” tutur dia.
“Yang penting sekarang, hukumnya dulu gimana kalau hukumnya sudah selesai, konsekuensinya kita bicarakan,” imbuh dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandhani, Selasa (1/8/2023).
Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri. Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada panji adalah Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun.