-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Pelaku Pembalakan Kayu Jati Ilegal di Situbondo Diancam Pidana dan Denda Rp2,5 Miliar

    Kang Agus
    Senin, 17 Juli 2023, 07.00.00 WIB Last Updated 2023-07-17T00:00:00Z

    Pelaku Pembalakan Kayu Jati Ilegal di Situbondo Diancam Pidana dan Denda Rp2,5 Miliar. Foto: Biro Humas KLHK
    HARIANWANGON - Tersangka kasus pembalakan liar kayu jati berinisial YH (32 tahun) diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar karena melanggar Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


    “Tim Penyidik Gakkum KLHK telah melakukan serangkaian proses penegakan hukum untuk menindak tegas pelaku pembalakan liar dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kepala Seksi Wilayah II Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Agus Mardiyanto, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Sabtu (15/7/2023).


    Harianwangon melansir dari info publik dijelaskan bahwa menurut Agus, Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan operasi yang dilakukan oleh Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo tanggal 20 April 2023.


    Dalam operasi dilaksanakan setelah adanya koordinasi antara Kepala Balai Taman Nasional (TN) Baluran dan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) itu tim curiga ketika melihat mobil Daihatsu yang membawa muatan kayu jati.


    “Tim operasi kemudian memberhentikan mobil Daihatsu tersebut dan setelah diperiksa ternyata memuat kayu bulat jenis Jati tanpa dilengkapi surat angkut serta dokumen,” ungkap  kata Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK.


    Penumpang dan mobil pickup beserta muatan lalu diamankan dan dibawa ke kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra untuk dilakukan penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut.


    “Kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur. Tim juga mengamankan barang bukti berupa enam batang kayu bulat jenis Jati dan satu unit mobil daihatsu warna biru,” jelasnya,


    Agus mengatakan, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra telah merampungkan penyidikan kasus pembalakan liar kayu jati tersangka YH setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.


    Dengan demikian, tersangka perusakan lingkungan hutan ini siap disidangkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


    Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, memberikan apresiasi kepada tim operasi dan penyidik yang berhasil menggagalkan kegiatan pembalakan liar.


    “Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas para pelaku pembalakan liar demi menjaga kelestarian hutan,” pungkas Taqiudin.


    Sumber: Info Publik

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close