-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    PPDB SMA Jawa Tengah Siap Dibuka, Berikut Jalur dan Syaratnya, Cek Biar Gak Salah Jalan

    Umanaca Eleventania
    Jumat, 02 Juni 2023, 10.35.00 WIB Last Updated 2023-06-02T03:35:03Z

    Foto : kalderanews.com

    HARIANWANGON -  Sudah terbit SK Penetapan Wilayah Zonasi PPDB SMA Negeri Prov Jateng Tahun Ajaran 2023/2024.


    Sedangkan petunjuk teknis PPDB nya yang dilakukan pendaftaran secara daring, dilakukan melalui situs ppdb.jatengprov.go.id.


    Dilansir dari laman ppdb Jateng, Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jawa Tengah 2023 jenjang SMA dibuka dalam empat jalur ;


    1.  Jalur zonasi, 

    2.  Jalur afirmasi

    3.  Jalur Mutasi

    4.  Jalur Prestasi


    Alur PPDB Jateng 2023 untuk SMA SMK adalah ;

    1. pengajuan akun,

    2. unggah berkas syarat pendaftaran secara online, 

    3. melakukan verifikasi ajuan akun ke sekolah terdekat secara luring.


    *Syarat PPDB Jateng 2023 SMA*


    *1. Jalur Zonasi*


    Buku rapor SMP/sederajat


    Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah

    Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat SMP


    Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada awal ajaran 2023/2023 dan belum menikah


    Kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.


    Piagam prestasi/penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang, bagi yang memiliki


    Calon siswa baru dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa ponpes terdaftar di EMIS Kemenag yang diterbitkan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah.


    *2. Jalur Afirmasi*


    Rapor SMP/sederajat

    Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan satuan pendidikan yang bersangkutan


    Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang setingkat


    Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada awal ajaran baru 2023/2024 dan belum menikah


    Kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal minimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi


    Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan dan diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan sudah disahkan Kanwil Kemenag /Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, khusus untuk yang memiliki


    Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyerahkan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar

    Calon siswa baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data DP3AKB


    Calon murid baru yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data Dinsos Jateng.


    *3. Jalur Pindah Tugas Orang Tua*


    Rapor SMP/sederajat

    Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah yang bersangkutan


    Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang setingkat


    Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada awal ajaran 2023/2024 dan belum menikah


    Surat penugasan dari instansi yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antarkabupaten/kota


    Calon siswa baru yang merupakan anak guru dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan dan menyerahkan surat keputusan/penugasan dari pejabat berwenang.


    Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan sudah disahkan Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/kota sesua kewenangan, bagi yang memiliki.


    Kartu keluarga di luar kota/kabupaten


    Surat keterangan domisili dari RT/RW yang menjelaskan bahwa orang tua calon siswa baru telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.


    *4. Jalur Prestasi*


    Buku rapor SMP/sederajat

    Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat yang sudah diterbitkan oleh sekolah yang bersangkutan


    Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/paket B/satuan pendidikan luar negeri yang setingkat


    Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada awal ajaran baru 2023/2024 dan belum menikah


    Kartu keluarga yang masih berlaku


    Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki sebagaimana kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan maksimal 3 tahun sejak tanggal pendaftarn PPDB dan sudah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close