HARIANWANGON - Kasus kematian tahanan berinisial OK di Banyumas rupanya telah menjadi perhatian publik hingga keluar wilayah Banyumas.
Kantor LBH Yogyakarta menggelar jumpa pers dengan topik terkait dugaan penyiksaan oleh anggota Polresta Banyumas, pada Selasa 27 Juni 2023 di Yogyakarta.
"Dugaan penyiksaan oleh anggota Polres Banyuma, usut tuntas meninggalnya tahanan di Banyumas,"tulis LBH Yogyakarta.
Sebelumnya, LBH Yogyakarta menyebut pada tanggal 2 Juni 2023, seorang tahanan Polres Banyumas dikabarkan meninggal kepada keluarga.
Diketahui pada saat penangkapan pemuda berinisial OK ditanggkap dalam keadaan sehat namun dikembalikan dalam keadaan tak bernyawa dan penuh luka-luka.
Kami kuasa hukum keluarga menduga banyak kejanggalan dalam proses hukum dan menduga telah terjadi penyiksaan serta extra judicial killing atas meninggalnya tahanan inisial OK tersebut.
LBH Yogyakarta mengundang wartawan melalui broadcast whatsapp dan membagikan link zoom untuk jumpa pers yang tidak dapat hadir secara langsung.
Bahkan jumpa pers tersebut disiarkan langsung melalui kanal YouTube LBH Yogyakarta.
Jumpa pers diawali dengan penjelasan kronologi awal peristiwa terjadinya k
Purwoko kakak sepupu OKI menjelaskan kabar kematiannya dari WA yang dikirimkan oleh Desi.
Setelah mengetahui hal itu dirinya langsung menuju ke RSUD Margono untuk mengecek kebenarannya.
Setelah di Margono dirinya bertemu salah satu anggota Polsek Baturaden untuk menemui dokter Polres.
Selanjutnya Purwoko meminta untuk melihat jenazah OKI namun tidak diperkenankan.
Menurutnya jenasah sudah dikremasi oleh pihak kepolisian dan meminta untuk tidak melihat kondisi jenasah.
Purwoko kemudian meminta Polisi bahwa keluarga ingin melihat jenasah, namun tetap ditolak.
Akhirnya Purwoko meminta keluarga lain untuk membuka peti dan kain kafan.
Betapa terkejutnya Purwoko dan anggota keluarga lainnya ketika nampak jenazah OK penuh dengan luka.
"Banyak luka di punggung, kaki, kepala, dan perut lalu saya mendokumentasikan,"kata Purwoko.
Setelah mengetahui hal itu petugas Polsek Baturaden meminta untuk segera dimakamkan, sambil menyebut bahwa keranda akan segera dipakai dan dikembalikan.
Kemudian pada 3 Juni 2023 Purwoko melaporkan ke website lapor.go.id pukul 03:00 WIB dengan menyertakan dokumen.
Sementara LBH Yogyakarta meminta masyarakat untuk mengawal dan menyuarakan kasus meninggalnya tahanan Polresta Banyumas.
Zainal Arifin dari YLBHI mengatakan bahwa kejadian ini sangat miris. Hal ini melukai harkat dan marta manusia.
"Masih saja banyak praktek praktek penyiksaan dalam proses peradilan pidana,"kata Zainal.
Zainal mencontohkan beberapa kasus penyiksaan tahanan di Lampung, Palembang dan lainnya.
"Seharusnya pihak kepolisian mengacu pada ratifikasi peradilan pidana,"katanya.***