Sumber gambar: beritasatu.com |
HARIANWANGON - Kuasa Hukum Cristalino David Ozora, korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio memberikan tanggapan terkait status AG yang hingga saat ini masih menjadi saksi.
Menurut anggota tim advokat LBH Ansor, Syahwan Arey mengatakan pihaknya mempunyai bukti mahkota yang akan menjadi senjata dalam pembuktian fakta keterlibatan AG.
Syahwan menjelaskan pihaknya akan menghormati prosedur yang sedang dijalankan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Ketika ditanya terkait "kejutan-kejutan" data penguat keterlibatan AG yang dicuitkan oleh ayah David, Jonathan Latumahina di akun media sosialnya pada Selasa (28/2/20203), Syahwan menyebut bahwa pihaknya memegang bukti-bukti kuat yang akan disampaikan kepada penyidik.
"Itu masuk ke materi substansi dan itu adalah menurut kami bukti-bukti mahkota yang akan menjadi senjata kami. Sehingga kami tidak bisa menyampaikan sebelum itu menjadi bukti yang akan disampaikan kepada penyidik," ujar Syahwan usai mengunjungi David di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta Selatan pada Kamis (2/3/2023) pagi.
Syahwan menjelaskan AG merupakan saksi yang masih berada di dalam kategori anak-anak dan remaja, sehingga prosedur pemeriksaan AG harus sesuai dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Oleh karena itu, prosedur pemeriksaan AG sebagai saksi harus dilakukan sangat hati-hati dan memakan waktu yang lebih lama.
"Kehati-hatian kami sebagai pengacara keluarga korban, penyidik juga harus berhati-hati. Karena kalau kami keliru bisa terjadi sesuatu yang akan membombardir kejadian," jelas Syahwan.
Sebelumnya, pada Selasa (28/2/2023) Ayah David, Jonathan mengirimkan cuitan di akun media sosial pribadinya terkait keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy. Dalam cuitan tersebut, Jonathan menulis keluarganya akan terus menempuh jalur hukum.
"Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai. Data penguat keterlibatan AG sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu saja kejutan-kejutan baru sebentar lagi," tulis Jonathan dalam cuitannya.
Hingga saat ini AG masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. AG telah menjalani pemeriksaan psikologis untuk ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (1/3/2023).
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, diantaranya Mario Dandy (20) sebagai tersangka penganiayaan dan Shane (19) yang disangkakan berperan dalam merekam kejadian penganiayaan dan memprovokasi Mario untuk melakukan kekerasan.
Sumber: beritasatu.com