Hal tersebut disampaikan Nahar dalam implementasi dan pengembangan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (STRANAS PKTA) pada pertemuan Sesi Tingkat Tinggi tentang Pengembangan, Implementasi dan Evaluasi Rencana Aksi Nasional untuk Mengakhiri Kekerasan Terhadap Anak di Negara Pathfinder secara daring (9/3/2023).
“Perlindungan Anak menjadi prioritas Pemerintah Indonesia yang masuk dalam Rencana Pembangunan Nasional 2020-2024,” kata Nahar melalui keterangan resmi yang dikutip InfoPublik, Jumat (10/3/2023).
Pada 2020 ada instruksi Presiden untuk menghapuskan kekerasan terhadap anak dan perempuan, menghapus perkawinan anak, dan mengurangi pekerja anak.
Presiden juga mengeluarkan Peraturan No 101 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak pada tahun 2022.
Indonesia merupakan salah satu negara pertama yang meratifikasi Konvensi Hak Anak. Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan KDRT, Undang-Undang Sisdiknas Anak.
Kemudian amandemen Undang-Undang Perkawinan yang menaikkan usia minimal menikah bagi perempuan dan laki-laki sama yaitu 19 tahun, sebelumnya perempuan usia 16 tahun.
Terbaru, adalah Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ditetapkan pada April 2022. Nahar menuturkan STRANAS PKTA pertama kali diluncurkan pada 2016.
Pada 2022, Stranas disusun sebagai kelanjutan dari Stranas sebelumnya dengan menerapkan tujuh strategi mengikuti panduan global INSPIRE yang telah disesuaikan dengan konteks di Indonesia.
Tujuh strategi itu yakni pertama, penyediaan kebijakan, pelaksanaan peraturan, dan penegakan hukum. Kedua, penguatan norma dan nilai-nilai sosial anti kekerasan. Ketiga, penciptaan lingkungan yang aman.
Keempat meningkatkan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua dan pengasuh. Kelima, pemberdayaan ekonomi keluarga rentan. Keenam, ktersediaan dan akses ke layanan terintegrasi dan ketujuh pendidikan kecakapan hidup, bagi ketahanan diri anak.
Nahar menambahkan STRANAS PKTA berlangsung pada 2020-2022. Dipimpin secara Bersama oleh KemenPPPA dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, melibatkan dukungan dari UNICEF dan Aliansi Masyarakat Sipil tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.
Serta melalui proses konsultasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, perwakilan Anak dan remaja, Orang Tua/Pengasuh dan Tokoh Masyarakat.
Lebih lanjut, Nahar memaparkan dalam hal implementasi Indonesia melakukan Rolling out Peningkatan Kapasitas tentang Strategi penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (STRANAS PKTA), dan mengembangkan serta menyebarluaskan KIE.
Hal ini, kata Nahar untuk meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan terhadap anak serta STRANAS PKTA dengan sasaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, Anak dan remaja, serta Orang tua/Pengasuh.
Untuk penerapan strategi yang KemenPPPA lakukan, lanjut Nahar adalah memastikan peraturan-peraturan yang relevan diadopsi, dan memperluas Akses dan Penguatan Layanan.
“Seperti Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dan memperluas Intervensi Norma Sosial dalam hal pencegahan,” kata Nahar.
Strategi lainnya mengaitkan STRANAS PKTA dengan berbagai peraturan kebijakan, strategi dan peta jalan yang ada, seperti dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), Strategi Nasional Pengurangan Perkawinan Usia Anak, Strategi Nasional Penghapusan kekerasan terhadap Perempuan.
Kemudian Peta Jalan Perlindungan Anak di ranah daring yang saat ini dalam tahap finalisasi, serta mengaitkan antara pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak dan kekerasan terhadap perempuan dengan mempergunakan dua panduan global yakni INSPIRE and RESPECT.
Sumber: InfoPublik.id