-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Posisi Hukum AGH dalam Kasus Penganiayaan David Dijelaskan oleh Pakar Hukum Pidana

    Kang Agus
    Rabu, 08 Maret 2023, 07.32.00 WIB Last Updated 2023-03-08T00:32:52Z

    Pelaku AGH bersama pacarnya Mario Dandy Satriyo. Pada Kamis (2/3/2023) lalu, Polda Metro Jaya menetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. (Foto: nuonline dari twitter)

    HARIANWANGON - Status Agnes Gracia Haryanto (AGH) dalam kasus penganiayaan David Latumahina, disebut-sebut sebagai pihak yang ‘memancing’ David agar bertemu dengan dirinya dan tersangka Mario Dandy Satrio. AGH juga diduga merekam aksi penganiayaan dengan menggunakan HP pribadinya.  


    Lalu, seperti apa posisi hukum AGH dalam kasus penganiayaan David? Terkait peran atau keterlibatan AGH, Pakar Hukum Pidana Fira Mubayyinah menyampaikan bahwa proses hukum AGH tetap bisa diproses meskipun Agnes kini masih berusia 15 tahun. 


    “Untuk AGH karena status dia sebagai anak di mata hukum, dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) kita, sanksinya bila di atas 15 tahun di bawah 18 tahun, hukumannya pidana (bukan diversi),” jelas dia.  


    Merujuk pada UU Peradilan Anak dan UU Perlindungan Anak, pada kisaran usia dimaksud yang bersangkutan masih dapat diperiksa sesuai regulasi tersebut. Untuk itu, AGH tidak perlu dikembalikan ke orang tua. 


    "Jadi tidak dengan diversi, tidak dikembalikan kepada orang tuanya, tetapi dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peradilan anak dan mendapatkan hukuman lebih kecil dibandingkan dengan orang dewasa," ucapnya.  


    Agnes kini berstatus sebagai  anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan ini setelah sebelumnya berstatus saksi. Dengan status baru tersebut, maka anak 15 tahun ini berpeluang besar dijebloskan ke dalam penjara.  


    Tanggapan KPAI 


    Namun, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, anak yang terlibat peristiwa kriminal dan akhirnya berhadapan dengan hukum, tidak serta merta dijebloskan ke dalam bui, ada peraturan yang mesti dijadikan acuan untuk mempertimbangkan pelaku anak tersebut layak atau tidak di penjara.


    “Pertama ada jaminan orang tua untuk anak posisi aman tidak melarikan diri,  dan tidak melakukan tindakan pidana berikutnya, tidak menghilangkan alat bukti atau merusak, kemudian kooperatif (bisa diajak bekerjasama dalam pemeriksaan)," kata ujar Ai kepada wartawan Jumat (3/3/2023). 


    Klarifikasi kakak AGH 


    Di sisi lain, kakak dari AGH, Ivana Yoan baru-baru ini muncul memberi klarifikasi. Melalui video klarifikasinya, Ivana menegaskan posisi AGH bukan sebagai sumber utama penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David.  Ia menyebut ada sosok lain, yaitu perempuan berinisial APA, mengadukan kepana Mario Dandy terkait dugaan perlakuan tak mengenakan dari David pada AGH.  


    “Saat itu setelah pulang sekolah memang tidak ada rencana awal untuk menghampiri kediaman David karena sebenarnya mereka hanya ingin ketemu dan pergi bareng aja gitu," kata Ivana Yoan, dikutip harianwangon dari NU Online dari kanal YouTube Najwa Shihab.  


    Selain itu, disebutkan pula jika Mario Dandy awalnya ingin berbicara baik-baik dengan David untuk mengembalikan kartu pelajar milik David. Bahkan berdasarkan penuturan sang kakak, diketahui ternyata AGH meminta Mario Dandy agar memesankan ojek online untuk mengambil kartu pelajar David yang tertinggal di rumah.  


    Ancaman pidana bagi AGH 


    Terlepas dari klaim Ivana soal posisi AGH saat itu, Pakar Hukum Pidana Unusia Setya Indra Arifin yakin kepolisian bisa bersikap bijak dan adil dalam mendalami kasus penganiayaan ini. Soal posisi AGH, entah sebagai penyerta atau pelaku intelektual dalam kejadian itu semuanya sudah ada porsi hukumnya masing-masing.  


    “Kalau penyertaan, pelaku yang lebih dari satu itu dihukumi sama. Sementara kalau pembantuan, pelaku pembantu dapat dikenai sanksi maksimal 5 tahun, dan ancaman sanksi dikurangi  1 atau 3 tahun. Itu ada dalam Pasal 56 KUHP,” jelas Indra.  Bunyi Pasal 56 KUHP adalah sebagai berikut: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 


    1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; 


    2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


    Dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat ketentuan mengenai kewajiban pendampingan penasihat hukum terhadap pelaku tindak pidana diancam hukuman di atas lima tahun.


    Sumber: nu.or.id

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close