-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Polisi Sampai Libatkan Psikolog dalam Pemeriksaan Mario Dandy dan Shane

    Kang Agus
    Kamis, 16 Maret 2023, 17.38.00 WIB Last Updated 2023-03-16T10:43:32Z

    Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), memperagakan adegan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat 10 Maret 2023. (Foto: Tangkapan layar/B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

    HARIANWANGON
    - Polisi melibatkan psikolog untuk memeriksa Mario Dandy Satriyo (20) dan rekannya Shane Lukas (19).


    Keduanya, Mario Dandy dan Shane Lukas diperiksa polisi terkait kasus penganiayaan terhadap David (17), Kami (16/3/2023).



    "Hari ini adalah saatnya Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS dan satu lagi adalah tersangka SL," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).



    Ahli psikologi tersebut, ujar Trunoyudo, bakal mendalami psikologi keduanya perihal rencana penganiayaan terhadap David. Didalami juga niat jahat yang dilakukan keduanya.


    "Pemeriksaan psikolog forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata dia.


    Sebelumnya, Mario Dandy menganiaya David di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023 lalu.



    Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


    Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.


    Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat (2) Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat (2) Juncto Pasal 56 KUHP.



    Sumber: beritasatu.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close