-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Pelaku Pembalakan Kayu Merbau Ilegal di Aru Diancam Penjara dan Denda Rp2,5 Miliar

    Kang Agus
    Minggu, 19 Maret 2023, 23.25.00 WIB Last Updated 2023-03-19T16:25:03Z

    Foto: InfoPublik

    HARIANWANGON
    - Pemilik Usaha Dagang (UD) ZP berinisial S (50 tahun) diancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar karena melanggar Pasal 16 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan melakukan aksi pembalakan Kayu Merbau ilegal di Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.


    “Pelaku (pembalakan Kayu Merbau ilegal) akan diancam dengan hukuman pidana dengan dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan,” ujar Kepala Balai Penegakkan Hukum Kementerian Ligkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra), Taqiuddin, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Minggu (19/3/2023).


    Menurut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnursa, berkas perkara tindak pidana pembalakan liar dengan tersangka S telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan siap disidangkan.


    “Berkas perkara itu merupakan hasil pelimpahan dari Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) yang sebelumnya telah menetapkan S sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2023 dengan barang bukti berupa kayu jenis merbau sebayak 115.1938 meter kubik (m3),” ungkap Taqiuddin.


    Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnursa menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK di di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.


    Operasi itu berhasil mengamankan tersangka pemilik pengangkutan kayu merbau tanpa legalitas yang sah berupa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK).


    “Tim berhasil mengamankan tersangka berinisial S pemilik UD. ZP. Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa kayu jenis merbau sebanyak 115.1938 M3,” kata Taqiuddin.


    Sebelum ditangkap, lanjut dia, S sempat menjadi buron selama dua tahun setelah mangkir dari panggilan penyidik Gakkum KLHK dan melarikan diri.


    Tim Operasi Gakkum LHK baru berhasil mengamankan tersangka S di sebuah hotel di Surabaya pada 19 Januari 2023 lalu.


    “Saat ini (tersangka S) telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim,” pungkas Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnursa.



    Sumber: InfoPublik.id

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close