Foto: tirachardz dari freepik |
HARIANWANGON - Agar kegiatan belajar mengajar di sekolah berlangsung dengan baik, dibutuhkan tempat, gedung, kelas, ruangan dan fasilitas yang mendukung, sehingga proses pembelajaran tersebut dipastikan dapat berjalan lancar sesuai yang diharapkan. Disamping itu kebutuhan lain berupa media dan alat pembelajaran, laboratorium, perpustakaan, dan sarana pembelajaran lain juga perlu diatur dan dikondisikan dengan baik. Sosok yang biasanya mengurusi atau mengkoordinir kebutuhan-kebutuhan tersebuat adalah wakil kepala sekolah bidang sarana prasarana atau sapras. Ia adalah sosok yang mampu dan mengerti tentang sarana prasarana di sekolah. Ia juga harus memiliki kepekaan terhadap situasi dan kondisi sekolah, kepedulian terhadap lingkungan dan sarana belajar.
Sosok wakil kepala sekolah bidang sapras, juga dituntut untuk segera menindaklanjuti jika ada laporan dari guru misalnya kerusakan pintu kelas, meja, kursi, kebutuhan alat kebersihan dan kebutuhan kecil lainnya. Ia juga harus cerdas berkomunikasi dengan bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terkait dengan anggaran pengadaan barang atau jasa, serta dapat memprogram skala prioritas yang segera dilakukan. Selain tugas mengajar sebagai tugas utamanya, sosok wakil kepala sekolah bidang sapras juga harus memberikan keteladanan yang baik kepada seluruh warga sekolah, khususnya pada penggunaan barang atau fasilitas sekolah.
Menanamkan karakter peduli, handarbeni, hangrungkebi, (rasa memiliki, wajib menjaga) agar barang dan fasilitas sekolah tidak cepat rusak. Intinya wakil kepala sekolah bidang sapras minimal tahu dan memahami tentang sarana prasarana yang dibutuhkan sekolah dalam menunjang kegiatan belajar mengajar,
Tentu sudah banyak orang yang mengetahui guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah. Tetapi untuk lebih menginformasikan kembali terkait tugas tambahan tersebut pada ulasan ini mengupas seorang guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah bidang sarana prasarana atau sapras, agar bapak ibu yang mendapat tugas tambahan tersebut semakin paham dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai wakil kepala sekolah bidang sapras.
Berikut adalah tugas pokok dan fungsi wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana
1. Menyusun program kerja tahunan kegiatan sekolah di bidang sarana dan prasarana dan mengkoordinir serta mengawasi pelaksanaannya.
2. Melakukan inventarisasi terhadap keberadaan sarana dan prasarana secara berkala untuk kemudian dilakukan pemilahan apakah barang itu layak pakai, habis pakai, dan lain sebaginya
3. Melakukan koordinasi dengan para wakil kepala bidang lainnya dan atau pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan sekolah di bidang sarana dan prasarana.
4. Melakukan inventarisasi dan menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana baik yang berhubungan langsung dengan kelancaran KBM atau yang bersifat mendukung KBM.
5. Menyiapkan perencanaan pengadaan sarana dan prasarana sekolah yang dikelola oleh bagian tata usaha.
6.Bekerja sama dengan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan mengkoordinir pelaksanaan 7 K.
7.Merencanakan dan mengatur pelaksanaan rehabilitasi atau pemeliharaan gedung,ruangan, halaman, mebeler, dan lain-lain.
8. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan komite sekolah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas bidang sarana.
9. Melaporkan kegiatan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada kepala sekolah secara berkala
Wakil kepala sekolah bidang sarana prasarana diharapkan mampu berkomunikasi dengan wakil kepala sekolah bidang yang lain, guru dan karyawan, komite sekolah agar kegiatan yang berhubungan dengan sarana prasarana terkondisi dan terpantau pelaksanaannya dengan baik.
Sumber: gurusiana.id