Foto: marymarkevich dari freepik |
HARIANWANGON - Guru sebagai tenaga profesional mempunyai tugas pokok mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tidak berlebihan jika guru juga memiliki tugas hampir sama dengan orang tua/wali murid di rumah yaitu mendidik. Tugas dan peran guru sebagai pendidik inilah yang tidak dapat tergantikan oleh teknologi, sehebat dan secanggih apapun teknologi sampai saat ini belum bisa menggantikan peran guru.
Tugas guru yang multi komplek tersebut, terkadang disekolah juga masih mendapat tugas tambahan. Sebagai wakil kepala sekolah, wali kelas, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dan tugas tambahan lainnya yang tentu saja berakibat tupoksi guru juga bertambah. Tentunya sudah banyak yang tahu tupoksi guru yang mendapat tugas tambahan.
Misal tugas tambahan menjadi wakil kepala sekolah. Untuk mengingat kembali agar bapak ibu yang mendapat tambahan tugas tersebut semakin paham dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, berikut tugas pokok dan fungsi guru menjadi wakil kepala sekolah bidang kurikulum
1. Menyusun perencanaan program dan pelaksanaan kegiatan kurikulum
2. Mengkoodinir penyusunan KTSP, Prota, Promes, Silabus, RPP dan Modul Pembelajaran
3. Menyusun pembagian tugas
4..Mengatur penyusun kegiatan rencana kegiatan belajar mengajar
5. Menyusun dan menjabarkan Kalender Pendidikan
6. Menyusun jadwal pelajaran
7. Mengatur pelaporan pembelajaran guru
8. Mengatur pelaksanaan penilaian PTS, PAS, US dan UN
9..Mengatur pengembang MGMPS dan koordinator mata pelajaran
10. Merencanakan supervisi pembelajaran
11.Mengatur rencana tambahan jam pelajaran
12.Membantu melaksanakan tugas khusus dari kepala sekolah yang berkaitan dengan kurikulum dalam hal : Menyusun program dan pelaksanaannya. Pengorganisasian, pengarahan, ketenagaan, pengkoordinasian, pengawasan, evaluasi, identifikasi pengumpulan data, penyusunan laporan
13. Mendokumentasikan kurikulum, penyesuaian kurikulum dan bahan ajar yang berlaku
14. Melaporkan pelaksanaan tugas kurikulum kepada kepala sekolah secara berkala
Wewenang wakil kepala sekolah bidang kurikulum
Mewakili kepala sekolah jika kepala sekolah berhalangan hadir, lingkup sekolah maupun yang dilaksanakan diluar sekolah
Mengatur seluruh jadwal dan kegiatan pembelajaran
Menyiapkan data yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan tentang guru dan murid yang ada di sekolah
Tanggungjawab wakil kepala sekolah bidang kurikulum
Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan sekolah pada saat kepala sekolah tidak berada ditempat.
Melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan perintah dari kepala sekolah
Melaksanakan tugas harian sesuai dengan uraian tugas yang ada
Sumber: gurusiana.id