Foto: freepik |
HARIANWANGON - Hal yang melekat pada bulan Ramadhan adalah mencari sore, atau yang biasa disebut dengan ngabuburit. Tujuannya agar suasana menanti waktu berbuka puasa tidak menjenuhkan dan terasa demikian lama. Yang biasa dilakukan kebanyakan kalangan muda adalah mendatangi kawasan yang khas.
Tentu saja untuk keperluan tersebut, segala persiapan dilakukan. Termasuk dalam hal ini adalah dengan berdandan maupun mengenakan busana terbaik. Maklum, akan bertemu banyak orang. Masalahnya, bagaimana hukum ngabuburit dengan terlebih dahulu bersolek tersebut
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa puasa adalah menahan syahwat perut dan syahwat bawah perut. Karenanya, apa yang menjadi rahasia dan tujuan luhur di balik puasa adalah menahan hawa nafsu. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syaraf an-Nawawi:
يُسْتَحَبُّ صَوْنُ نَفْسِهِ فِي رَمَضَانَ عَنِ الشَّهَوَاتِ فَهُوَ سِرُّ الصَّوْمِ وَمَقْصُودُهُ الْاَعْظَمُ
Artinya: Dianjurkan bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadhan untuk menjaga diri dari hawa nafsunya. Karena menjaga diri dari hawa nafsu adalah pesan penting yang terkandung dalam puasa dan tujuan terbesarnya. (Lihat: Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz VII, halaman: 587).
Pada dasarnya bersolek bagi perempuan adalah hal biasa. Apalagi bersolek untuk suaminya. Namun bersolek bagi perempuan akan menjadi persoalan apabila dilakukan agar mendapat perhatian orang yang tidak berhak. Sebab, hal itu sama dengan ia telah melakukan kemaksiatan dan gagal mengendalikan hawa nafsunya. Padahal sebagaimana dikemukakan di atas, mengendalikan hawa nafsu merupakan pesan penting yang terkandung dalam puasa sekaligus menjadi tujuan utamanya.
Dalam konteks ini ada baiknya kita simak pandangan yang dikemukakan oleh As-Subki dalam Fatawi-nya. Dengan nada bertanya seperti biasanya, ia menyatakan apakah berkurang pahala orang yang berpuasa sedang di dalamnya ia melakukan kemaksiatan? Jawaban yang disuguhkan adalah memilih pendapat yang menyatakan bahwa orang yang berpuasa kemudian di dalamnya melakukan kemaksiatan, maka akan berkurang pahala atau tidak sempurna puasanya. Bahkan As-Subki menyakini bahwa hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama.
( الْمَسْأَلَةُ الْأُولَى ) فِي أَنَّ الصَّوْمَ هَلْ يَنْقُصُ بِمَا قَدْ يَحْصُلُ فِيهِ مِنْ الْمَعَاصِي أَوْ لَا ؟ وَاَلَّذِي نَخْتَارُهُ فِي ذَلِكَ أَنَّهُ يَنْقُصُ وَمَا أَظُنُّ فِي ذَلِكَ خِلَافًا .
Artinya: Masalah pertama tentang puasa, apakah berkurang pahala orang yang berpuasa ketiak ia melakukan kemaksiatan? Pendapat yang kami pilih adalah bahwa hal tersebut mengurangi pahalanya, dan kami yakin tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam hal itu. (Lihat: Abu al-Hasan Taqiyyuddin as-Subki, Fatawi as-Subki, Beirut-Darul Fikr, juz I, halaman: 220).
Hukum bersolek ini berlaku untuk kalangan laki-laki dan perempuan. Semoga penjelasan ini bisa dipahami dengan baik. Hindari hal-hal yang dapat mengurangi kesempurnaan puasa serta perbanyak amal kebajikan.
Sumber: jatim.nu.or.id