Foto: InfoPublik dari kemendagri.go.id |
HARIANWANGON - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengatakan, penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan salah satu upaya mencegah korupsi.
Hal itu disampaikan Mendagri Tito melalui keterangan tertulisnya, dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto, Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (9/3/2023).
"Nah di sini dalam konteks Kemendagri sebagai pembina dan pengawasan pemerintahan daerah, ada dua sistem yang sangat bermanfaat untuk pencegahan korupsi dan dalam rangka untuk membuat open government digitalisasi, yang pertama adalah sistem informasi pemerintahan daerah, SIPD,” kata Tito.
Mendagri mengatakan, SIPD merupakan sistem yang bisa mengintegrasikan data dari pemerintah daerah secara nasional dan realtime (waktu sebenarnya).
Di dalam SIPD memuat data perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga sistem keuangan. Data tersebut sangat berguna bagi pemerintah sebagai dasar pembuatan keputusan.
“Dengan data itu kita bisa mengetahui realtime berapa keuangan pemerintah daerah tertentu, kabupaten tertentu. Saya berapa kali rapat-rapat ke daerah-daerah selalu saya menggunakan data itu. Kita sudah punya data real berapa sisa yang dibelanjakan, berapa pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya, dan lain-lain lengkap di sana (SIPD),” ungkapnya.
Meski begitu, Mendagri Tito menyebut SIPD masih memiliki kelemahan. Salah satunya teknologi yang belum memadai, masih ada pemerintah daerah yang mengeluh soal pengunggahan yang lamban, hingga sistem keamanan yang masih rawan.
Tito menyebutkan, kelemahan tersebut salah satunya disebabkan karena anggaran yang kurang.
Mendagri berharap terutama pada Kementerian Keuangan untuk mendukung anggaran penggunaan sistem teknologi SIPD, karena bisa menjadi sarana untuk pencegahan korupsi.
“Sistem SIPD ini sangat baik, sehingga perlu didorong. Tolong dibantu kami untuk memperkuat sistem ini, infrastruktur ini, sehingga betul-betul bisa bermanfaat dan ini bisa menyelamatkan 1.200 triliun. Kita tahu bahwa di daerah itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu totalnya hampir 1.200 triliun,” ungkapnya.
Sedangkan sistem kedua untuk pencegahan korupsi adalah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), terutama terkait dengan data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).
SPBE menjadi tulang punggung (backbone) yang harus diperkuat ke depan dan dibuat sistemnya menjadi lebih aman.
“Yang saya perlukan adalah bagaimana sistem ini tidak jebol kalau digunakan nanti sebagai backbone-nya digitalisasi SPBE itu. Semua K/L (kementerian/lembaga) nanti akan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini dan swasta menggunakan ini. Kalau jebol maka dia akan blackout semua, semua akan kacau. Nah ini saya hanya memerlukan itu,” katanya.
Mendagri M. Tito Karnavian (paling kanan) dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto, Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Sumber: InfoPublik.id