-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 Harus Berkesinambungan

    Umanaca Eleventania
    Selasa, 31 Januari 2023, 15.10.00 WIB Last Updated 2023-02-01T15:38:08Z

    Bupati Banyumas Achmad Husein dalam arahan saat membuka acara konsultasi publik terkait rancangan rencana pembangunan daerah tahun 2024-2026

    HARIANWANGON
    Bupati Banyumas Achmad Husein dalam arahan saat membuka acara konsultasi publik terkait rancangan rencana pembangunan daerah tahun 2024-2026- Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan masa jabatan bupati dan wakil bupati Banyumas periode 2018-2023 akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang. 


    Namun ia berpesan Rancangan Pembangunan Daerah 2024-2026 tidak boleh terputus dari sebelumnya saat dijabat oleh PJ Bupati dan Bupati Hasil Pilkada 2024.


    "Karena itu dalam menyusun rancangan rencana pembangunan daerah tahun 2024-2026 harus berkesinambungan atau berkelanjutan dari pelaksanaan pembangunan yang sudah berjalan atau direncanakan sebelumnya," kata Bupati Banyumas Achmad Husein dalam arahan saat membuka acara konsultasi publik terkait rancangan rencana pembangunan daerah tahun 2024-2026 dan rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024, di Hotel Java Haritage Purwokerto 31 Januari 2023.


    Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr Budhi Setiawan bersama   komisi DPRD, OPD-OPD, juga berbagai stokeholder, baik pemangku kepentingan maupun kelompok masyarakat.


    Menurut Bupati Husen, forum tersebut dinilai sangat penting dan serius untuk memberikan masukan dan pijakan-pijakan, supaya siapa pun pemimpinnya ke depan, dalam melangkah tidak semaunya sendiri.


    "Program yang disusun untuk masa jabatan pejabat (Pj) bupati maupun bupati baru hasil Pemilu 2024, jangan sampai terputus dengan yang sudah berjalan sekarang," lanjut Bupati


    Ia menekankan sejumlah hal penting, seperti optimalisasi tata kelola pemerintahan yang sudah baik harus terus berlanjut dengan menjaga komitmen. 


    Misalnya mempertahankan predikat WTP untuk tata kelola keuangan. Reformasi birokrasi yang sudah terbaik di Jawa Tengah tetap harus dipertahankan, pelayanan publik tidak hanya good governance, namun juga good and smart governance.


    "Ketahanan pangan juga harus mendapat perhatian, mengingat Banyumas sudah surplus beras dan padi. Kemudian pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah. Kemudian penanganan kemiskinan, terutama yang ekstrem harus terus bisa ditekan," lanjutnya


    Posisi Banyumas menurut Bupati sebelumnya kategori merah, sekarang sudah hijau. Tadinya nomer 21, turun ke level enam. Tak kalah jadi perhatian, soal stunting, semula Banyumas ranking 21, turun menjadi 16, dan provinsi masih level 24.


    “Kasus stunting di Banyumas kini tinggal sekitar 15 ribu anak, dan ini harus ditangani

    dengan cara kroyokan berkelanjutan. Penanganannya juga gampang, karena by name by address, juga jelas, di mana posisi tinggal ibu hamilnya,” katanya mencontohkan.


    Masalah lain, seperti pengangguran dengan memberikan akses pelayanan yang baik.

    Termasuk soal pendidikan harus disiapkan matang, seperti penambahan sejumlah sekolah baik SMA/SMK dan SMP.


    Begitu pula soal kesehatan, di antaranya peningkatan semua fasilitas puskesmas. Infrastruktur terutama perbaikan jalan-jalan rusak dan sektor pariwisata juga tak kalah menjadi perhatian bupati.


    “Catatan khusus dari saya, soal RTRW tahun ini harus selesai. Ini masih dalam tugas saya

    bersama RDTRK Sokaraja dan Banyumas. Untuk RDTRK yang lain harus dilanjutkan. Kalau RDTRK-nya nggak jelas, investor masuk juga ragu-ragu,” ujarnya.


    Sementara Ketua DPRD Banyumas, dr Budhi Setiawan, dalam penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD mengatakan, sisa masa jabatan bupati-wakil bupati tahun 2023 ini bisa menyelesaikan RPJMD, kaitannya dengan janji-janji politik saat pilkada 2018 lalu.


    “Forum konsultasi publik ini bagian dari rencana penyusunan dokumen daerah, sehingga menjadi momen yang strategis untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan rencana pembangunan dan prioritas dan sasaran-sarannya,” katanya.


    Terkait pokir DPRD, lanjut dr Budhi, karena referensi anggota DPRD bersumber dari dukungan politik warga, sehingga harus bisa menjalankan mandat tersebut melalui tiga fungsi.


    “Dokumen pokok-pokok pikiran DPRD ini menjadi salah satu bahan dalam penyusunan rencana kereja pemerintah daerah tahun 2024 dan bersifat politis, ini bagian dari perumusan kebijakan publik,” jelasnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close