-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Merayakan Valentine Day bagi Muslim, Hukumnya Haram?

    Kang Agus
    Selasa, 14 Februari 2023, 12.02.00 WIB Last Updated 2023-02-14T05:04:13Z

    Sumber gambar : freepik.com
    HARIANWANGON - Hari ini, sejumlah kalangan khususnya anak muda tengah merayakan Valentine Day. Hari kasih sayang yang jatuh setiap tanggal 14 Februari tersebut memiliki sejarah panjang yang erat berhubungan dengan masyarakat nasrani.


    Kata 'Valentine' sendiri diambil dari seorang pendeta 'pelayan tuhan' yang bernama Santo Valentine. Ia-lah orang yang berani menolak kebijakan Kaisar Romawi Claudius melarang pernikahan dan pertunangan. Pelarangan ini berawal dari kesulitan pemerintahan Romawi merekrut pemuda dan para pria sebagai pasukan perang.


    Padahal pada masa itu, pemerintahan dalam keadaan perang dan sangat membutuhkan tenaga sebagai prajurit. Sang Kaisar menganggap kesulitan ini berasal dari keengganan mereka meninggalkan kekasih, istri dan keluarganya. Karenanya, sang kaisar mengeluarkan peraturan yang melarang pernikahan, karena dianggap sebagai salah satu penghambat perkembangan politik Romawi.


    Peraturan ini kemudian ditolak oleh santo Valentine sehingga dihukum mati pada tanggal 14 Februari 270 M. Dan hari itulah yang diabadikan oleh gereja sebagai hari Valentine dan dijadikan momentum simbolik pengungkapan kasih sayang oleh masyarakat nasrani.


    Hanya saja, kemajuan teknologi informasi mampu meruntuhkan tembok pemisah ruang dan waktu. Hingga berbagai budaya itu dianggap milik bersama. Maka banyak sekali kaum muslim yang ikut memeriahkan hari Valentine dengan berbagai tradisinya dan banyak pula kaum nasrani yang ikut memeriahkan hari raya. Bahkan mereka saling memberikan ucapan selamat.


    Baiknya, bagi kaum muslimin (khususnya yang sering berinteraksi dengan kaum nasrani) harus berhati-hati karena bisa saja terjatuh dalam kekufuran apabila dia salah meletakkan niat (maksud hatinya).


    Karena dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin dengan jelas diterangkan bahwa:


    1. Apabila seorang muslim yang mempergunakan perhiasan/asesoris seperti yang digunakan kaum kafir dan terbersit di hatinya kekaguman pada agama mereka dan timbul rasa ingin meniru (gaya) mereka, maka muslim tersebut bisa dianggap kufur. Apalagi kalau muslim itu sengaja menemani mereka ke tempat peribadatannya.


    2. Apabila dalam hati muslim itu ada keinginan untuk meniru model perayaan mereka, tanpa disertai kekaguman atas agama mereka, hal itu terbilang sebagai dosa.


    3. Dan apabila muslim itu meniru gaya mereka tanpa ada maksud apa-apa maka hukumnya makruh.

    Artikel diambil dari: Menyikapi Hari Valentine


     

    Valentine Saat Ini


    Namun jika diperhatikan, fenomena sekarang tidaklah demikian. Kebanyakan kaum muda yang merayakan valentine dengan berbagai macam tradisinya itu sama sekali tidak berhubungan dengan agama. Bahkan jarang sekali dari mereka yang mengerti hubungan valentine dengan agama nasrani.



    Yang berlaku sekarang dalam valentine (yang telah mentradisi di kalangan kaum muda juga para santri) menjurus kepada kemaksiatan yang dapat dihukumi haram. 


    Misalkan merayakan valentine dengan mengutarakan rasa sayang di tempat yang sepi dan hanya berduaan. Atau merayakan valentine bersama-sama yang mengganggu ketertiban umum. Apalagi merayakannya dengan pestapora yang me-mubadzirkan harta. Sungguh semua itu diharamkan dalam ajaran Islam. Karena segala hal yang bisa dianggap menyebabkan terjadinya maksiat, hukumnya seperti kemaksiatan itu sendiri. 



    Sumber : https://jatim.nu.or.id/keislaman/hukum-merayakan-hari-valentine-gNa2Z

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close