-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Ketua Bawaslu Ingatkan Parpol soal tidak Kampanye di Tempat Ibadah

    Kang Agus
    Sabtu, 18 Februari 2023, 00.54.00 WIB Last Updated 2023-02-17T17:54:04Z

    Keterangan Foto: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI. (infopublik.id)

    HARIANWANGON
    - Seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 diingatkan agar  tidak memanfaatkan tempat ibadah sebagai tempat kampanye, sehingga menjadi tempat persaingan antarparpol.

     

    Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya, usai  diskusi bertajuk "Sumbang Suara Kaum Muda dalam Peran Menciptakan Pemilu 2024 Damai yang Bermartabat" di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

     

    "Saya tidak setuju tempat ibadah jadi tempat kampanye," ujar Bagja.

     

    Bagja menegaskan, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sudah sepatutnya segenap bangsa Indonesia bersama-sama mengurangi politisasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

     

    Di samping itu, kata Bagja, Bawaslu mengimbau agar semua pihak tidak melakukan aktivitas politik praktis yang mengarah pada dukungan, terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.


    "Kalau untuk pemilu akan hadir pada 2024, tidak masalah. Tapi, ada pernyataan dukungan di tempat ibadah, apa pun tempat ibadahnya, kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri," katanya.

     

    Menurut Bagja, hal itu akan mengganggu proses ke depan dan mengganggu situasi kondusif pemilihan umum yang digelar.

     

    Bagja  menyampaikan,  larangan mengenai aktivitas kampanye di tempat ibadah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

     

    Berdasarkan UU Pemilu, aktivitas kampanye di tempat ibadah dapat dijerat sanksi pidana.

    Selain itu, Bagja mengharapkan agar seluruh peserta Pemilu Serentak 2024 melaporkan seluruh sumber dana kampanye yang mereka terima, baik dalam bentuk sumbangan maupun bentuk lainnya.


    Dengan pelaporan yang baik, lanjut Bagja, Bawaslu RI dapat menyelidiki dan menindak dugaan pelanggaran pemilu terkait dana kampanye para peserta pemilu.



    Sumber : infopublik.id

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close